Semarang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Jawa Tengah, hingga Maret 2024 telah menyelesaikan empat perkara pidana umum melalui mekanisme keadilan restoratif atau Restorative Justice.
"Sudah ada empat perkara dan dalam waktu dekat juga akan ada satu perkara lagi," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kota Semarang M.Rizky Pratama di Semarang, Kamis.
Kejari Semarang menargetkan 10 perkara yang akan diselesaikan di luar pengadilan selama 2024 ini.
Penyelesaian melalui keadilan restoratif yang terakhir dilakukan yakni terhadap tersangka kasus pencurian sepeda motor, Alif Firmansyah.
Tersangka yang dijerat dengan Pasal 362 KUHP tersebut dibebaskan setelah mencapai kesepakatan damai dengan korbannya.
"Sudah ada perdamaian dan tersangka sudah mengembalikan sepeda motor milik korban," katanya.
Tersangka Alif Firmansyah mencuri sepeda motor di sebuah tempat indekos di daerah Pedurungan, Kota Semarang.
Menurut dia, tersangka spontan mencuri sepeda motor karena terdesak kebutuhan ekonomi.
Berita Terkait
Kejaksaan dampingi proyek revitalisasi kawasan Pecinan Semarang Rp76 M
Kamis, 3 Oktober 2024 7:00 Wib
Waspadai penipuan mengaku Kajari Semarang
Rabu, 18 September 2024 8:30 Wib
Polisi limpahkan berkas empat tersangka pemesan ganja ke Kejati Jateng
Selasa, 21 Mei 2024 22:17 Wib
Kejari Kota Semarang telusuri kemungkinan praktik pungli pungutan bidang tanah
Rabu, 15 Mei 2024 11:11 Wib
Vonis pembuat pabrik ekstasi di Semarang berujung kasasi ke MA
Selasa, 19 Maret 2024 20:30 Wib
BPJS Ketenagakerjaan gugat lembaga kursus di Semarang karena menunggak iuran
Minggu, 25 Februari 2024 10:26 Wib
Tiga perusahaan tunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan, Kejari Semarang bantu penagihan
Sabtu, 24 Februari 2024 12:43 Wib
Rektor hingga tenaga pengajar UNS diperiksa Kejati Jate
Rabu, 1 November 2023 23:03 Wib