Semarang (ANTARA) - Penyidik Polrestabes Semarang melimpahkan tersangka kasus perampokan yang disertai pembunuhan seorang pengemudi taksi daring, BWK, beserta berkas perkara dan barang buktinya ke Kejaksaan Negeri setempat.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Semarang M.Rizky Pratama di Semarang, Jumat, mengatakan, penyidikan kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap untuk selanjutnya dilakukan penuntutan.
"Minggu depan mudah-mudahan sudah selesai untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan," katanya.
Menurut dia, tersangka perampokan disertai dengan pembunuhan terhadap korban Fauzy Aribammar itu dijerat dengan pasal berlapis.
Pelaku dijerat dengan Pasal 339 atau 340 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian.
Usai dilimpahkan ke penuntut umum, tersangka BWK selanjutnya ditahan di Lapas Semarang.
Sebelumnya, Fauzy Aribammar ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka tusuk di perkampungan Jalan Mugas Dalam Raya, Kota Semarang, 34 Juli 2023.
Korban yang merupakan pengemudi taksi daring tersebut ternyata merupakan korban perampokan yang dilakukan oleh BWK.
Pelaku sempat kabur ke Karanganyar untuk bersembunyi sebelum akhirnya diringkus polisi tak berselang lama usai kejadian.
Berita Terkait
Kejaksaan dampingi proyek revitalisasi kawasan Pecinan Semarang Rp76 M
Kamis, 3 Oktober 2024 7:00 Wib
Waspadai penipuan mengaku Kajari Semarang
Rabu, 18 September 2024 8:30 Wib
Polisi limpahkan berkas empat tersangka pemesan ganja ke Kejati Jateng
Selasa, 21 Mei 2024 22:17 Wib
Kejari Kota Semarang telusuri kemungkinan praktik pungli pungutan bidang tanah
Rabu, 15 Mei 2024 11:11 Wib
Empat perkara diselesaikan melalui keadilan restoratif
Kamis, 21 Maret 2024 23:05 Wib
Vonis pembuat pabrik ekstasi di Semarang berujung kasasi ke MA
Selasa, 19 Maret 2024 20:30 Wib
BPJS Ketenagakerjaan gugat lembaga kursus di Semarang karena menunggak iuran
Minggu, 25 Februari 2024 10:26 Wib
Tiga perusahaan tunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan, Kejari Semarang bantu penagihan
Sabtu, 24 Februari 2024 12:43 Wib