Semarang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang menyelesaikan satu kasus penyalahgunaan narkoba di luar pengadilan melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) sepanjang 2024.
"Ada satu kasus penyalahgunaan narkoba melalui mekanisme RJ yang telah memenuhi kriteria," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kota Semarang, Sarwanto, di Semarang, Jumat.
Menurut dia, kasus penyalahgunaan narkoba ini merupakan yang pertama diselesaikan Kota Semarang di luar pengadilan.
Dalam penyelesaian perkara itu, kata dia, tersangka diharuskan menjalani rehabilitasi dengan jaminan dari keluarganya.
Ia menuturkan pelaksanaan rehabilitasi dilakukan di tempat rehabilitasi milik Kejari Kota Semarang yang berlokasi di RS Wongsonegoro Semarang.
Adapun syarat penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif, kata dia, yakni merupakan kasus hukum pertama yang dilakukan oleh tersangka dan barang buktinya kurang dari 1 gram.
"Pelaksanaan keadilan restoratif bagi penyalahguna narkoba ini sesuai dengan Surat Edaran Jampidum," katanya.
Secara umum, lanjut dia, Kejari Kota Semarang menyelesaikan sembilan perkara pidana melalui keadilan restoratif di 2024.
Jumlah tersebut, menurut dia, meningkat dibanding tahun sebelumnya yang hanya lima perkara.
Adapun perkara-perkara yang diselesaikan di luar pengadilan itu antara lain pencurian, penganiayaan, serta kecelakaan lalu lintas.
Baca juga: Polres Batang ungkap 59 kasus narkoba selama 2024