Batang (ANTARA) - Kepolisian Resor Batang, Jawa Tengah, berhasil mengungkap 59 kasus narkotika dan obat berbahaya (Narkoba) dalam operasi rutin yang dilaksanakan sejak Januari 2024 hingga akhir Desember 2024.
Kepala Kepolisian Resor Batang AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo di Batang, Selasa, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini adalah wujud dukungan Polri untuk mensukseskan program Astacita Presiden RI dalam pencegahan dan pemberantasan narkoba.
"Ya dari jumlah kasus narkoba yang terungkap tahun ini memang mengalami peningkatan jika dibanding dengan tahun sebelumnya yang mencapai 41 kasus," ujarnya.
Ia mengatakan pada pengungkapan kasus itu, pihaknya meringkus 42 tersangka kasus sabu, lima tersangka kasus ganja, empat tersangka kasus psikotropika, dan obat berbahaya 28 tersangka.
Kemudian, beberapa barang bukti narkoba yang disita yaitu 213,5 gram sabu, 90,94 gram ganja, 567 butir psikotropika, serta 41.143 butir obat berbahaya.
Ia yang didampingi Kepala Satuan Reserse dan Narkoba AKP Erdy Nuryawan mengatakan meningkatnya jumlah perkara tersebut selaras dengan masifnya pelaksanaan operasi yang dilakukan oleh Satuan Reserse dan Narkoba selama 2024.
Selain, kata dia, dengan perkembangan teknologi yang semakin pesat menjadi alasan para pelaku narkoba menjalankan aksi kejahatan.
"Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat yang kecurigaan adanya transaksi kejahatan agar segera melaporkan pada polisi. Kecepatan informasi dari masyarakat akan membantu polisi dalam upaya mencegah peredaran narkoba," harapnya.
Baca juga: Pemkab Batang butuh Rp60 miliar untuk UHC 2025