Blora (ANTARA) - Pelayanan penerbitan dokumen di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Blora mengalami gangguan karena proses pengajuan tanda tangan elektronik (E-Sign) kepala dinas yang baru mengalami pergantian.
Kepala Dindukcapil Blora, Retno Kusumowati, mengatakan bahwa untuk sementara waktu sejumlah layanan penerbitan dokumen administrasi kependudukan belum dapat dilaksanakan.
Hal itu terjadi karena pergantian kepala dinas mengharuskan adanya penyesuaian administrasi, termasuk pengajuan E-Sign ke Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.
“Karena ada pergantian pimpinan, kami harus menyesuaikan administrasi terlebih dahulu. Pengajuan E-Sign sedang diproses ke Kemendagri dan diupayakan secepat mungkin,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dindukcapil Blora, Agus Winarto, menjelaskan bahwa dokumen yang sementara belum dapat diterbitkan meliputi Kartu Keluarga (KK), surat pindah datang maupun pindah keluar, Kartu Identitas Anak (KIA), serta dokumen akta pencatatan sipil.
“Akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, dan akta perceraian juga belum bisa diterbitkan. Namun, layanan pembuatan KTP elektronik dan perekaman KTP pemula masih dapat dilayani,” katanya.
Agus menambahkan, gangguan layanan juga terjadi di kantor kecamatan karena sistem pencetakan masih terhubung dalam satu server dengan Dindukcapil Blora.
“Paling cepat, insyaallah bisa normal kembali pada Senin setelah persetujuan dari Ditjen Dukcapil. Bidang PIAK juga terus mengupayakan percepatan karena kami memahami masyarakat sangat membutuhkan layanan ini,” tuturnya.

