Semarang (ANTARA) - AN, tersangka dalam kasus kematian ABK, anak Pj Gubernur Papua Pegunungan, Nikolaus Kondomo, dijerat dengan peraturan perundang-undangan yang ancaman maksimalnya hukuman mati.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Semarang, Rizky Pratama, di Semarang, Sabtu, mengatakan, penyidikan kasus kematian ABK (16) sudah dilimpahkan oleh penyidik kepolisian kepada kejaksaan.
"Sudah lengkap. Tersangka, berkas dan barang bukti dilimpahkan ke penuntut umum," katanya. Setelah berkas penuntutan selesai, lanjut dia, perkara ini akan secepatnya dilimpahkan ke pengadilan.
Tersangka tersangka AN dijerat dengan dakwaan alternatif yakni Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
"Dijerat empat dakwaan alternatif, dengan Undang-undang Perlindungan Anak dan KUHP," katanya.
Sebelumnya, Polrestabes Semarang menyelidiki kasus kematian seorang perempuan berusia 16 tahun di sebuah indekos di Jalan Pawiyatan Luhur, Kota Semarang, pada 18 Mei 2023. Korban yang merupakan anak Kondomo itu sempat dibawa ke rumah sakit sebelum akhirnya meninggal dunia.
Dari tempat kejadian perkara, polisi mengamankan sejumlah barang bukti beberapa botol minuman beralkohol berbagai jenis. Pemeriksaan forensik menyatakan korban ABK meninggal dunia akibat gagal nafas dan keracunan.
Baca juga: Polisi gelar prarekonstruksi kematian anak Gubernur Papua Pegunungan
Berita Terkait
![Polisi limpahkan berkas empat tersangka pemesan ganja ke Kejati Jateng](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/05/21/IMG_20230727_220929.jpg)
Polisi limpahkan berkas empat tersangka pemesan ganja ke Kejati Jateng
Selasa, 21 Mei 2024 22:17 Wib
![Kejari Kota Semarang telusuri kemungkinan praktik pungli pungutan bidang tanah](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/05/15/IMG_20240515_094733.jpg)
Kejari Kota Semarang telusuri kemungkinan praktik pungli pungutan bidang tanah
Rabu, 15 Mei 2024 11:11 Wib
![Empat perkara diselesaikan melalui keadilan restoratif](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/03/21/IMG_20230916_150339.jpg)
Empat perkara diselesaikan melalui keadilan restoratif
Kamis, 21 Maret 2024 23:05 Wib
![Vonis pembuat pabrik ekstasi di Semarang berujung kasasi ke MA](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/03/19/IMG_20230727_220929.jpg)
Vonis pembuat pabrik ekstasi di Semarang berujung kasasi ke MA
Selasa, 19 Maret 2024 20:30 Wib
![BPJS Ketenagakerjaan gugat lembaga kursus di Semarang karena menunggak iuran](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2023/09/24/IMG-20230210-WA0025_wIN6m2WC6q.jpeg)
BPJS Ketenagakerjaan gugat lembaga kursus di Semarang karena menunggak iuran
Minggu, 25 Februari 2024 10:26 Wib
![Tiga perusahaan tunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan, Kejari Semarang bantu penagihan](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/02/24/IMG_20230831_143714.jpg)
Tiga perusahaan tunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan, Kejari Semarang bantu penagihan
Sabtu, 24 Februari 2024 12:43 Wib
![Rektor hingga tenaga pengajar UNS diperiksa Kejati Jate](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2023/11/01/IMG_20230727_220929.jpg)
Rektor hingga tenaga pengajar UNS diperiksa Kejati Jate
Rabu, 1 November 2023 23:03 Wib
![Kasus pembunuhan sopir taksi daring dilimpahkan ke kejaksaan](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2023/10/27/IMG_20230916_150339.jpg)
Kasus pembunuhan sopir taksi daring dilimpahkan ke kejaksaan
Jumat, 27 Oktober 2023 20:29 Wib