Semarang (ANTARA) - Penyidik kepolisian melimpahkan berkas perkara kasus kejahatan seksual terhadap puluhan anak di bawah umur di Kabupaten Jepara dengan tersangka S ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kota Semarang Sarwanto di Semarang, Kamis, mengatakan, meski tersangka berdomisili di Jepara, perkara tersebut akan diadili di Ibu Kota Jawa Tengah ini.
"Alasan pelimpahan perkara ke Kejari Kota Semarang karena sebagian besar saksi dan korban berasal dari kota ini," katanya.
Tersangka, lanjut dia, ditahan di Lapas Semarang sebelum perkaranya dilimpahkan ke pengadilan.
Sarwanto menjelaskan predator seks asal Kabupaten Jepara mengelabuhi sekitar 31 korban yang seluruhnya di bawah umur.
Perbuatan terdakwa, lanjut dia, terjadi pada kurun waktu Agustus 2024 hingga Maret 2025.
Dalam aksinya, kata dia, pelaku beraksi dengan menggunakan empat akun Telegram untuk merayu korbannya.
"Pelaku mengaku sebagai pelajar SMA saat berkenalan dengan para korban," katanya.
Tersangka, lanjut dia, juga mengelabuhi korban untuk membuat video dan foto telanjang yang selanjutnya digunakan untuk melakukan pengancaman.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi atau Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.
Baca juga: Pemerintah Diminta Bangun Medsos Terkait Predator Anak

Kasus predator seks asal Jepara dilimpahkan ke Kejari Semarang

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kota Semarang Sarwanto (ANTARA/I.C. Senjaya)
