Batang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Batang, Jawa Tengah, menyebutkan sebanyak 87 desa dari 238 desa masuk kategori menggunakan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih meski pemanfaatan lahan itu tidak diperbolehkan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Batang Handy Hakim di Batang, Selasa, mengatakan bahwa program nasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) yang dicanangkan Pemerintah menghadapi kendala signifikan di tingkat desa terutama terkait penyiapan lahan.
"Oleh karena itu, desa-desa yang akan melaksanakan program ini, kami imbau untuk memperhatikan status lahan yang dibangun KDMP terutama menghindari penggunaan lahan sawah dilindungi (LSD) dan lahan pertanian pangan berkelanjutan," katanya.
Menurut dia, alasan utama penghindaran penggunaan LP2B adalah karena terikat pada aturan-aturan ketat seperti kewajiban untuk menyediakan lahan pengganti dengan luas yang jauh lebih besar.
Berdasarkan ketentuan, kata dia, jika lahan yang dialihfungsikan adalah lahan irigasi maka lahan pengganti harus paling sedikit tiga kali luas lahan yang dialihfungsikan.
"Kemudian jika lahan non-irigasi maka lahan pengganti harus paling sedikit satu kali luas lahan itu.
Untuk lahan dengan status LSD penggunaan diperbolehkan asalkan tidak termasuk LP2B dengan syarat kepala desa wajib membuat surat permohonan ke Kementerian ATR/BPN dengan tujuan agar lahan tersebut dikeluarkan dari status LSD," katanya.
Ia mengatakan dari catatan ada 15 desa yang sudah terlanjur membangun Koperasi desa Merah Putih karena ketidaktahuan adanya larangan tersebut.
"Bagi kepala desa yang sudah terlanjur membangun KDMP itu wajib membuat surat ke Kementerian ATR/BPN. Tujuannya adalah untuk menanyakan dan mencari solusi tindak lanjut atas penggunaan lahan LP2B yang sudah terlanjur dibangun," katanya.
Ia menegaskan bahwa pengalihan fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan bukanlah hal yang sederhana karena hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 yang mensyaratkan adanya kajian kelayakan strategis, penyusunan rencana alih fungsi, dan penyediaan lahan pengganti.
"Kami kini menghimpun seluruh data desa yang terlanjur menggunakan LP2B untuk dikoordinasikan lebih lanjut dengan Kementerian ATR/BPN guna menghindari permasalahan hukum di kemudian hari," katanya.
Baca juga: Pemkab perkuat sistem pengamanan di Kawasan Industri Terpadu Batang

