Purwokerto (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, memperkuat penataan kawasan melalui program konsolidasi tanah dengan menyerahkan 100 sertifikat hasil penataan bidang tanah di kawasan Jalan Bung Karno kepada para pemilik lahan guna mendukung pembangunan terarah dan berkelanjutan.
Ke-100 sertifikat tersebut diserahkan secara resmi oleh Wakil Bupati Banyumas Dwi Asih Lintarti bersama Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Dinperkim) Kabupaten Banyumas Sakti Suprabowo di Smart Room Graha Satria, Purwokerto, Banyumas, Selasa.
Kepala Dinperkim Kabupaten Banyumas Sakti Suprabowo mengatakan konsolidasi tanah merupakan kebijakan penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah serta ruang sesuai rencana tata ruang, sekaligus penyediaan tanah untuk kepentingan umum dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat.
Menurut dia, konsolidasi tanah menjadi solusi untuk menata kembali bidang-bidang tanah di kawasan Jalan Bung Karno, Purwokerto, agar pengembangan pusat kegiatan baru tersebut lebih terarah dan tidak menimbulkan kawasan kumuh di kemudian hari.
"Penataan ini penting agar pembangunan kawasan Jalan Bung Karno dapat berkembang secara tertib, terencana, dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat," katanya.
Lebih lanjut, dia mengatakan 100 bidang tanah tersebut meliputi 56 bidang Hak Milik milik masyarakat peserta konsolidasi tanah, 33 bidang Hak Pakai Pemerintah Daerah, serta 11 bidang Hak Pakai Pemerintah Daerah berupa prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) untuk jalan, drainase, ruang terbuka hijau, serta fasilitas sosial dan umum lainnya.
Menurut dia, kegiatan konsolidasi tanah dilaksanakan secara partisipatif, diawali dengan sosialisasi dan penetapan surat keputusan bupati mengenai penetapan lokasi konsolidasi tanah di kawasan Jalan Bung Karno dengan luas mencapai 88,17 hektare.
"Proses konsolidasi tanah telah dimulai sejak 2023, dengan tahapan sosialisasi, persetujuan pemilik tanah, hingga penyusunan dokumen rencana konsolidasi," katanya.
Ia mengatakan pada tahun 2024, konsolidasi tanah dilaksanakan di Kelurahan Kranji, Tanjung, dan sebagian Pasirmuncang, yang menghasilkan sertifikat tanah baik Hak Milik maupun Hak Pakai.
Selanjutnya pada tahun 2025, kata dia, konsolidasi tanah juga dilaksanakan di Kelurahan Kedungwuluh dengan target 60 bidang tanah.
"Saat ini proses di Kelurahan Kedungwuluh tengah memasuki tahap pensertifikatan di Kantor Pertanahan Kabupaten Banyumas," katanya.
Terkait dengan dengan hasil konsolidasi tanah, Sakti mengatakan Pemkab Banyumas juga telah menyusun program pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas kawasan secara berkelanjutan yang direncanakan hingga 10 tahun ke depan.
Sementara itu, Wakil Bupati Banyumas Dwi Asih Lintarti mengatakan pengembangan kawasan tidak hanya berkaitan dengan pembangunan fisik, juga memerlukan penataan pertanahan yang tertib dan berkeadilan agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat.
"Oleh karena itu, setiap tahapan konsolidasi tanah di kawasan Jalan Bung Karno dilakukan secara cermat, terbuka, dan melibatkan para pemilik tanah," katanya.
Dengan diterbitkannya sertifikat hasil konsolidasi tanah tersebut, dia mengharapkan kawasan Jalan Bung Karno memiliki akses lahan yang jelas serta lingkungan hunian yang tertata.
"Dengan tertibnya penyerahan PSU, pemerintah daerah dapat meningkatkan kualitas pemeliharaan, menjamin keberlanjutan pelayanan publik, serta memastikan kenyamanan dan kelayakan lingkungan hunian masyarakat," katanya.
Baca juga: Menteri ATR/BPN pastikan evaluasi tata ruang di Sumatera

