Semarang (ANTARA) - Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Tengah memusnahkan 3.093 berkas arsip fisik substantif fidusia dari kurun waktu 2001 hingga 2015.
Analis SDM Aparatur Ahli Madya Kemenkum Jawa Tengah Suhariyanto di Semarang, Rabu, mengatakan, pemusnahan dilakukan untuk mengurangi jumlah arsip yang sudah tidak bernilai guna lagi.
"Agar efisien dalam pengelolaan arsip, penghematan tempat penyimpanan, biaya perawatan dan pemeliharaan, sesuai dengan tahapan dan prosedur yang berlaku," katanya
Menurut dia, arsip yang dikelola secara baik sesuai dengan norma, standar, prosedur kearsipan dinamakan sebagai daur hidup arsip.
Pengelolaan yang baik tersebut, kata dia, akan mampu mendorong setiap kegiatan yang dilaksanakan dapat dipertanggungjawaban sehingga terwujud transparansi serta pengelolaan pemerintahan yang bersih dan baik.
Oleh karena itu, lanjut dia, untuk mewujudkan pengelolaan arsip yang baik dan benar diperlukan dukungan kebijakan, sarana prasarana, sumber daya manusia dan anggaran.
Kemenkum Jawa Tengah, kata dia, konsisten melakukan pemusnahan arsip secara berkelanjutan.pada lima tahun terakhir.
"Pemusnahan arsip merupakan kegiatan terakhir dari pengelolaan arsip," tambahnya.
Pemusnahan 3.093 berkas arsip fisik substantif fidusia kali telah memperoleh persetujuan dari Kepala Arsip Nasional tertanggal 13 Oktober 2025.
Proses pemusnahan arsip sendiri dilakukan dengan cara dicacah menggunakan mesin pencacah.

Kemenkum Jateng musnahkan ribuan berkas arsip subtantif fidusia tahun 2001 - 2015

Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Tengah memusnahkan 3.093 berkas arsip fisik subtantif fidusia di Semarang, Rabu. (ANTARA/HO-Kemenkum Jateng)
