Boyolali (ANTARA) - Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Boyolali menyetujui tiga rancangan peraturan daerah (ranperda) menjadi peraturan daerah (perda).
Agenda dalam rapat paripurna yang diselenggarakan di Ruang Rapat Paripurna S. Paryanto, SH, MH Boyolali, Jawa Tengah, Jumat diselenggarakan penyampaian pendapat akhir fraksi dan penyampaian pendapat akhir Bupati Boyolali terhadap lima ranperda.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Boyolali Susetya Kusuma Dwi Hartanta didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Boyolali Nur Arifin, Fuadi, dan Aziz Aminudin dan dihadiri secara langsung oleh Bupati Boyolali Agus Irawan.
Ketiga ranperda tersebut yakni Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Jawa Tengah, Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan Ranperda tentang Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2026.
Dari empat fraksi yang berada di DPRD yakni Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), dan Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya, dalam penyampaian pendapat telah menerima dan menyetujui ranperda tersebut untuk dijadikan perda, salah satunya yakni Fraksi PDIP yang disampaikan Wasono Joko Raharjo.
“Setelah mencermati tiga ranperda tersebut, maka Fraksi PDI Perjuangan dengan mengucap Bismillahirahmanirrahim, menerima dan menyetujui rancangan peraturan daerah untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah,” katanya.
Senada, Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya yang disampaikan Eko Mujiono juga menerima dan menyetujui ketiga Ranperda tersebut untuk dijadikan perda.
“Semoga ketiga Perda ini dapat dijalankan dengan konsisten dan membawa manfaat nyata bagi kemajuan serta kesejahteraan masyarakat Boyolali,” katanya.
Sementara itu Bupati Agus, dalam sambutannya berharap ketiga ranperda dapat disetujui.
“Terhadap tiga ranperda yang dibahas pada tahun 2025 tersebut, saya berpendapat dapat dilakukan persetujuan Bersama dengan DPRD untuk selanjutnya dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” kata Agus.
Di akhir acara dilakukan penandatanganan atas persetujuan bersama Pemerintah Kabupaten Boyolali dan DPRD Boyolali atas tiga Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali yang dilakukan oleh Ketua DPRD dan para Wakil Ketua DPRD serta Bupati Boyolali.

