Kudus (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mencatat penyaluran dana desa hingga Desember 2025 mencapai Rp122,94 miliar atau 87,40 persen dari total alokasi tahun 2025 sebesar Rp140,65 miliar.
"Masih terdapat dana desa yang belum tersalurkan akibat perubahan kebijakan penyaluran dari pemerintah pusat," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kudus Famny Dwi Arfana di Kudus, Rabu.
Ia menjelaskan dari total alokasi dana desa sebesar Rp140,65 miliar tersebut, terbagi dalam dua kategori, yakni dana earmark atau dana yang penggunaannya telah ditentukan oleh pemerintah pusat sebesar Rp80,59 miliar dan dana non-earmark yang penggunaannya ditentukan oleh pemerintah desa sebesar Rp60,06 miliar.
Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024, dana desa disalurkan dalam dua tahap. Namun, setelah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2025 diundangkan pada 26 November 2025, pengajuan penyaluran dana desa non-earmark yang diajukan setelah 17 September 2025 tidak dapat direalisasikan.
"Untuk penyaluran dana desa dengan skema earmark sudah beres di tahap satu dan tahap dua, semuanya sudah sesuai ketentuan," ujarnya.
Sementara itu, dana desa non-earmark pada tahap I telah tersalurkan penuh sebesar Rp30,59 miliar. Namun, pada tahap II dana non-earmark yang tersalurkan hanya sekitar Rp11,75 miliar, sehingga masih terdapat dana desa yang belum dapat disalurkan ke sejumlah desa senilai Rp17,71 miliar.
Dana yang belum tersalur tersebut berasal dari 74 desa. Menurut Famny penyebab utama tidak tersalurkannya dana tersebut karena berlakunya PMK 81 Tahun 2025 yang mengatur pengajuan penyaluran dana desa non-earmark setelah 17 September 2025 tidak dapat direalisasikan.
"Padahal desa-desa sebenarnya sudah berproses dan mengajukan pencairan sejak September. Bukan desa tidak bergerak, tapi memang dari pusat tidak menyalurkan," ujarnya.
Meski PMK 81 Tahun 2025 baru diundangkan pada akhir November 2025, ketentuan tersebut berlaku surut sejak September 2025 sehingga menimbulkan kendala penyaluran di lapangan.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah pusat menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) tiga menteri, yakni Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Desa. SEB tersebut memberikan ruang penyesuaian melalui mekanisme pergeseran anggaran.
Melalui kebijakan itu, dana non-earmark yang belum cair dapat dialihkan untuk mendukung kegiatan dari dana earmark yang sudah tersalur, namun belum sepenuhnya terealisasi, salah satunya untuk penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Ia menegaskan kendala penyaluran dana desa tersebut tidak berkaitan dengan masalah administrasi desa. Dana Alokasi Dana Desa (ADD) dari kabupaten senilai sekitar Rp97 miliar serta Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD) sekitar Rp82 miliar telah tersalurkan dan terserap seluruhnya tanpa kendala.
"Yang bermasalah hanya dana deesa karena aturan pusat. ADD dan BHPRD aman, tidak ada masalah," tegasnya.
Terkait belum terpenuhinya penyaluran dana desa non-earmark secara keseluruhan, maka aplikasi transaksi non tunai belum dapat diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri.
Sementara kerja sama perbankan untuk rekening kas desa di Kabupaten Kudus, kata dia, telah terjalin dengan Bank Jateng Syariah pada 73 desa dan Bank Jateng pada 50 desa. Untuk mendukung kelancaran transaksi non tunai di desa, Pemkab Kudus juga menyiapkan konsep Keputusan Bupati tentang Penunjukan Rekening Kas Desa.
Ia berharap dengan penyesuaian regulasi tersebut, pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Kudus tetap berjalan tertib, akuntabel, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

