Logo Header Antaranews Jateng

BPJS Ketenagakerjaan - Dinsos Jateng perkuat perlindungan bagi pekerja rentan

Rabu, 28 Januari 2026 22:39 WIB
Image Print
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jateng-DIY Hesnypita, Kepala Dinas Sosial Jateng Imam Maskur, dan jajaran terkait saat penandatangan kerja sama dalam rangka penguatan perlindungan jaminan sosial bagi buruh tani tembakau dan atau buruh tani cengkeh, di Semarang, Rabu (28/1/2026). ANTARA/HO-BPJS Ketenagakerjaan

Semarang (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bersama Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah memperkuat sinergi dalam memastikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jateng-DIY Hesnypita di Semarang, Rabu, menyebutkan hingga saat ini tercatat setidaknya 20.670 pekerja di lingkungan Dinas Sosial Jateng telah terlindungi sebagai peserta program itu.

Dia mengatakan hal tersebut saat kegiatan penandatangan kerja sama BPJS Ketenagakerjaan dengan Dinsos Jateng dalam rangka penguatan perlindungan jaminan sosial bagi buruh tani tembakau dan atau buruh tani cengkeh.

Ia mengapresiasi komitmen Pemerintah Provinsi Jateng melalui Dinas Sosial dalam menghadirkan perlindungan negara bagi pekerja sosial dan pekerja rentan dari berbagai risiko sosial ekonomi.

Menurut dia, jaminan sosial ketenagakerjaan memiliki peran strategis dalam menjaga keberlanjutan kesejahteraan masyarakat.

"Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bukan hanya soal kepesertaan, tetapi memastikan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat pekerja. Ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi pekerja rentan," katanya.

Sepanjang 2025, melalui dukungan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), BPJS Ketenagakerjaan telah menyalurkan manfaat sebesar Rp7,88 miliar untuk 397 kasus di Jateng.

Penyaluran manfaat tersebut berperan penting dalam menjaga stabilitas ekonomi keluarga pekerja, sekaligus mencegah terjadinya kemiskinan baru.

Ia juga menyinggung adanya penyesuaian dana transfer DBHCHT dari pemerintah pusat pada periode 2025–2026.

Meski demikian, ia menekankan bahwa komitmen terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan harus tetap terjaga.

"Perlindungan sosial harus terus berjalan dan dijaga keberlanjutannya melalui penguatan perencanaan, optimalisasi Silpa DBHCHT, serta sinergi lintas perangkat daerah," katanya.

Kepala Dinsos Jateng Imam Maskur menekankan pentingnya kolaborasi yang kuat antar-pemangku kepentingan dalam perlindungan ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.

Dengan kolaborasi yang kuat antara Pemprov Jateng, Dinsos Jateng, BPJS Ketenagakerjaan, dan seluruh pemangku kepentingan, kata dia, perlindungan sosial yang berkelanjutan dapat terus diperluas.

"Ini menjadi warisan kebijakan yang berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat Jawa Tengah," katanya.



Pewarta:
Editor: Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2026