
FGD Kepatuhan BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Klaten perkuat sinergi lintas sektor

Klaten (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Klaten bersama Kejaksaan Negeri Klaten menggelar Focus Group Discussion (FGD) Kepatuhan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Rabu.
Kegiatan ini menjadi forum strategis dalam memperkuat sinergi antarpemangku kepentingan guna meningkatkan kepatuhan kepesertaan dan pembayaran iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Klaten.
FGD dihadiri oleh perwakilan pemerintah daerah, OPD terkait, pengawas ketenagakerjaan, hingga aparat penegak hukum. Dalam sambutannya, Pj. Sekda Kabupaten Klaten Jaka Purwanto menekankan pentingnya peningkatan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) Kabupaten Klaten yang saat ini berada pada angka 53,91 persen.
Ia berharap seluruh pihak dapat mengambil langkah terpadu dalam mendukung kepatuhan program BPJS Ketenagakerjaan, termasuk perlindungan bagi sektor pekerja formal, informal, hingga jasa konstruksi.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Klaten M. Aria Rosyid menyampaikan pentingnya kepatuhan program jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan hak pekerja sekaligus menjaga stabilitas ekonomi keluarga dan daerah.
Dalam paparannya, Kajari juga menyoroti persoalan ketidakpatuhan perusahaan terkait data tenaga kerja, data upah, kepesertaan program, hingga penyelesaian piutang iuran.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Klaten Arimeita Wahyu Adi menyampaikan apresiasi atas dukungan dan kolaborasi seluruh pihak yang selama ini telah terjalin baik di Kabupaten Klaten.
“FGD ini menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen bersama dalam meningkatkan kepatuhan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Perlindungan pekerja bukan hanya tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan, tetapi merupakan tanggung jawab bersama seluruh stakeholder demi menciptakan kesejahteraan pekerja dan keluarganya,” ujar Arimeita.
Ia juga menambahkan kepatuhan pembayaran iuran dan kepesertaan pekerja akan memberikan dampak besar terhadap perlindungan sosial masyarakat pekerja di Kabupaten Klaten.
“Kami berharap sinergi antara pemerintah daerah, kejaksaan, OPD teknis, serta para pemberi kerja dapat terus diperkuat sehingga seluruh pekerja, termasuk ekosistem desa dan sektor jasa konstruksi, dapat terlindungi secara optimal,” tambahnya.
Dalam sesi diskusi, berbagai masukan dan komitmen disampaikan oleh para peserta. Dispermades menyatakan komitmennya untuk mendorong kepatuhan pembayaran iuran ekosistem desa yang saat ini masih terdapat keterlambatan sekitar 11 persen.
Selain itu, pembahasan juga mencakup perlindungan pekerja jasa konstruksi, pengawasan kepatuhan perusahaan, sosialisasi bersama lintas instansi, hingga penerapan sanksi administratif yang tetap mengedepankan pendekatan pembinaan dan edukasi.
FGD menghasilkan sejumlah kesimpulan penting, di antaranya percepatan kepatuhan pembayaran iuran ekosistem desa, penguatan perlindungan pekerja jasa konstruksi, sosialisasi bersama terkait kepatuhan BPJS Ketenagakerjaan, hingga penguatan koordinasi lintas sektor dalam mendorong badan usaha patuh terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum dapat semakin solid dalam memberikan perlindungan menyeluruh bagi para pekerja di Kabupaten Klaten.
Pewarta: Aris Wasita
Editor:
Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
