
BPJS Ketenagakerjaan permudah pekerja miliki hunian lewat program MLT

Solo (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan terus mendorong peningkatan kesejahteraan pekerja melalui program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) perumahan pekerja guna mempermudah akses kepemilikan rumah bagi peserta.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surakarta Teguh Wiyono di Solo, Jawa Tengah, Selasa mengatakan program tersebut menjadi salah satu bentuk dukungan BPJS Ketenagakerjaan dalam membantu pekerja memperoleh hunian layak dengan skema pembiayaan yang terjangkau.
“Melalui program MLT, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat memperoleh fasilitas pembiayaan rumah dengan bunga lebih ringan dibandingkan bunga komersial serta tenor pinjaman yang panjang,” katanya.
Ia menjelaskan terdapat empat jenis manfaat layanan tambahan yang dapat dimanfaatkan peserta, yakni Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP), dan Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja/Kredit Konstruksi (FPPP/KK).
Menurut dia, fasilitas tersebut diberikan kepada peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan plafon pembiayaan yang beragam.
Untuk KPR, dikatakannya, peserta dapat memperoleh pembiayaan maksimal Rp500 juta dengan suku bunga BI Repo Rate ditambah mulai 3 persen hingga maksimal 3,5 persen serta jangka waktu pinjaman hingga 30 tahun.
“Program KPR ini diperuntukkan bagi pekerja yang belum memiliki rumah sehingga diharapkan dapat membantu mereka mewujudkan hunian pertama,” katanya.
Selain itu, peserta yang telah memiliki rumah juga dapat memanfaatkan Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) dengan plafon maksimal Rp200 juta dan tenor hingga 15 tahun.
Sementara untuk Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), peserta dapat memperoleh fasilitas hingga Rp150 juta dengan jangka waktu maksimal 15 tahun.
BPJS Ketenagakerjaan juga membuka akses pembiayaan bagi developer atau pengembang yang menjadi peserta aktif melalui fasilitas pembiayaan perumahan pekerja/kredit konstruksi.
“Untuk pengembang, pinjaman dapat diberikan hingga 80 persen dari nilai konstruksi di luar harga tanah dengan tenor maksimal lima tahun,” ujarnya.
Ia menambahkan dalam pelaksanaan program tersebut BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan sejumlah perbankan dan developer untuk memperluas akses kepemilikan rumah bagi pekerja.
Syarat untuk memperoleh program MLT, di antaranya telah menjadi peserta program JHT minimal satu tahun, perusahaan tertib administrasi dan iuran, pembelian rumah pertama, serta memenuhi ketentuan perbankan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Program ini diharapkan dapat membantu pekerja memiliki rumah yang layak sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya,” katanya.
Pewarta: Aris Wasita
Editor:
Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
