Logo Header Antaranews Jateng

Seluruh pengurus koperasi ditarget miliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan

Selasa, 19 Mei 2026 15:06 WIB
Image Print
Menkop Ferry Juliantono menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta, beberapa waktu lalu. ANTARA/HO-BPJS Ketenagakerjaan

Semarang (ANTARA) - Menteri Koperasi (Menkop) RI Ferry Joko Juliantono mendorong pekerja dan pengurus koperasi, termasuk Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kopkel) Merah Putih memperoleh perlindungan Ketenagakerjaan.

Hal itu disampaikan Menkop usai menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta.

“Kami mendorong agar perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat menjangkau seluruh ekosistem koperasi, termasuk koperasi desa/kelurahan merah putih yang saat ini terus diperkuat sebagai motor penggerak ekonomi masyarakat di daerah. Kehadiran perlindungan sosial menjadi bagian penting untuk menjaga keberlangsungan usaha sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Ferry.

Sebagai informasi, penandatanganan PKS ini juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan coverage serta memperkuat perlindungan pekerja di sektor ekonomi kerakyatan yang memiliki peran penting dalam pertumbuhan ekonomi nasional.

Ruang lingkup kerja sama mencakup perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan pada ekosistem koperasi, pertukaran data dan informasi kepesertaan, serta penguatan akses layanan daftar dan bayar kepesertaan.

Kolaborasi ini diharapkan mampu mempercepat perluasan cakupan kepesertaan sekaligus meningkatkan kemudahan akses layanan bagi pelaku koperasi di seluruh Indonesia.

Selain itu, kerja sama ini turut mendukung penguatan koperasi desa/kelurahan merah putih agar para penggerak ekonomi di dalamnya memperoleh perlindungan atas risikokerja, seperti kecelakaan kerja maupun risiko meninggal dunia.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Koperasi merupakan langkah penting dalam memastikan perlindungan sosial untuk menjangkau seluruh lapisan pekerja, termasuk sektor koperasi dan ekonomi kerakyatan, serta melindungi pekerja bila terjadi risiko kerja seperti kecelakaan kerja, Jaminan Hari Tua(JHT), maupunJaminan Pensiun (JP).

“Melalui kerja sama ini, kami ingin memastikan pekerja dan ekosistem koperasi mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara mudah, cepat dan berkelanjutan," ucap Saiful.

Pada kesempatan yang lain, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Semarang Majapahit Farah Diana berharap dengan adanya penandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama(PKS) tersebut mampu mempercepat perluasan cakupan kepesertaan sekaligus meningkatkan kemudahan akses layanan bagi pelaku koperasi di seluruh Indonesia.

BPJS Ketenagakerjaan Semarang Majapahit terus berkoordinasi dengan mitra keagenan korporasi. Hal itu dilakukan untuk memperluas perlindungan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).

”Kami terus mematangkan kerja sama sampai ke urusan teknis bagaimana untuk bersosialisasi sampai dengan teknis akuisisi atau mendaftar kepada para anggota koperasi menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” kata Farah.



Pewarta:
Editor: Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026