Logo Header Antaranews Jateng

Polresta Banyumas bongkar penipuan jual beli mobil di Patikraja

Selasa, 19 Mei 2026 15:02 WIB
Image Print
Petugas Satreskrim Polresta Banyumas mengecek kondisi mobil yang menjadi barang bukti kasus penipuan di halaman Kantor Satreskrim Polresta Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (19/5/2026). ANTARA/HO-Polresta Banyumas

Purwokerto (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas mengungkap kasus dugaan penipuan atau penggelapan kendaraan bermotor roda empat yang terjadi di wilayah Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, dengan mengamankan seorang pria berinisial RW (36).

Kepala Polresta Banyumas Komisaris Polisi Petrus P Silalahi di Purwokerto, Banyumas, Selasa, mengatakan tersangka yang merupakan warga Cilacap dan berdomisili di Purwokerto Barat itu diduga memperdaya korban menggunakan modus uang muka atau down payment (DP) fiktif dalam transaksi jual beli mobil.

"Kasus ini berawal dari transaksi jual beli mobil Toyota Calya tahun 2022 senilai Rp100 juta yang dilakukan korban AP (41), warga Purwokerto Selatan, dengan tersangka," katanya.

Ia mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Senin (20/4), sekitar pukul 13.00 WIB, di depan Masjid Perumahan Bukit Sidabowa Asri, Kecamatan Patikraja.

Saat itu, kata dia, korban bersama dua rekannya bertemu dengan tersangka untuk melakukan transaksi penjualan mobil Toyota Calya.

Menurut dia, tersangka mengaku akan memberikan DP sebesar Rp40 juta, namun baru menyerahkan uang tunai Rp10 juta dan berjanji mentransfer sisa Rp30 juta melalui ATM.

"Karena mobil Calya yang akan dibeli tersangka masih berada di pegadaian, korban kemudian menyerahkan satu unit mobil Daihatsu Terios tahun 2018 beserta kunci dan STNK sebagai jaminan," katanya.

Ia mengatakan uang DP tersebut rencananya akan digunakan korban untuk proses pengambilan kendaraan di pegadaian.

Akan tetapi saat korban mengikuti tersangka menuju kios ATM terdekat, kata dia, tersangka justru menghilang sehingga korban kembali ke lokasi awal dan mendapati mobil Terios miliknya telah dibawa kabur.

"Tersangka RW berpura-pura menuju ATM untuk melakukan transfer, namun justru membawa kabur kendaraan milik korban. Bahkan kendaraan tersebut kemudian digadaikan kepada pihak lain tanpa seizin pemilik," katanya.

Setelah menerima laporan korban, Satreskrim Polresta Banyumas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit mobil Daihatsu Terios warna putih, satu unit telepon seluler milik tersangka, serta dokumen transaksi berupa bukti transfer.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 atau Pasal 486 Jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Kapolresta mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat melakukan transaksi jual beli kendaraan, terutama yang melibatkan nominal besar.

"Pastikan seluruh proses dilakukan secara aman dan terverifikasi agar terhindar dari tindak penipuan," katanya.

Baca juga: Polresta Banyumas antisipasi pencurian ternak jelang Idul Adha



Pewarta:
Editor: Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026