Semarang (ANTARA) - Gedung Lloyd, salah satu bangunan cagar budaya yang berlokasi di kawasan Kota Lama Semarang, telah dibeli secara sah oleh pembeli yang beritikad baik melalui prosedur yang sesuai dengan ketentuan.
"Tanah dan bangunan yang sebelumnya merupakan aset milik NV. Thio Tjoe Pian ini telah dibeli dan telah memenuhi seluruh tata cara dalam proses perolehan haknya," kata Osward Lawalata, kuasa hukum Shita Devi, pembeli eks-gedung Indische Lloyd di Semarang, Senin.
Gedung LLOYD merupakan bangunan cagar budaya yang berdiri sejak tahun 1916 sebagai kantor pusat Indische Lloyd, perusahaan asuransi nasional pertama di Indonesia.
Menurut Ozward, NV. Thio Tjoe Pian sendiri telah dibubarkan melalui penetapan PN Semarang pada tahun 2019.
Dari proses likuidasi yang sah tersebut, dua likuidator, Mustika Hardjanegara dan Kusuma Tjitra, mengalihkan hak atas lahan tersebut hingga telah terbit sertifikat HGB pada tahun 2021.
Ia menyebut terdapat upaya-upaya dari pihak-pihak yang tidak memiliki kedudukan hukum namun berupaya untuk mencari legalitas melalui pengadilan.
Sebagai pihak yang sejak 2021 tercatat sebagai pemilik dan pemegang sertifikat, ia menyebut kliennya menghadapi berbagai upaya kriminalisasi.
Salah satu pihak yang disebut berupaya menguasai bangunan eks-Indische Lloyd tersebut yakni salah seorang pemilik grup hotel ternama berinisial SD.
SD merupakan penyewa sebagian tanah dan bangunan tersebut sejak tahun 1980 yang digunakan untuk usaha sarang burung walet.
Sejak 2009, SD tidak pernah lagi membayar uang sewa bangunan bersejarah itu.
Bahkan, Osward menyebut SD juga menggugat BPN Kota Semarang ke PTUN sebagai upaya membatalkan sertifikat atas nama kliennya.
Terhadap upaya menguasai aset yang merupakan objek bangunan di Kota Lama itu, SD juga telah dilaporkan ke polisi atas dugaan pemalsuan surat dan telah ditetapkan sebagai tersangka
"Klien kami sudah sejak 2021 tercatat sebagai pemilik dan pemegang sertifikat. Tetapi, orang ini penyewa tetapi mau memiliki tanah orang lain," katanya.
Modus semacam itu, menurut dia, merupakan cara yang digunakan oleh orang-orang yang tidak jujur dan beritikad baik.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kota Semarang telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama SD dari kepolisian
"SPDP susah diterima, namun berkasnya belum dikirim," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Semarang Sarwanto.

Sengketa gedung cagar budaya Kota Lama, dari penyewa jadi tersangka


Gedung Lloyd, salah satu bangunan cagar budaya yang berlokasi di kawasan Kota Lama Semarang yang menjadi objek sengketa antara dua pengusaha di Semarang. (ANTARA/I.C.Senjaya)