Semarang (ANTARA) - Empat tersangka kasus pemesan 2 kg ganja dari Medan ke Kota Semarang dilimpahkan oleh penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Tengah ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah Arfan Triono di Semarang, Selasa, mengatakan bahwa BNN melimpahkan tersangka dan barang bukti untuk keperluan penuntutan.
"Berkas dan tersangka sudah dinyatakan lengkap, selanjutnya diserahkan ke penuntut umum," katanya.
Keempat tersangka yang dilimpahkan penahanannya ke kejaksaan, yakni MHA, DAN, AFW, dan DA.
Tiga dari dua tersangka, yakni DAN, DA, dan MHA, diketahui masih berstatus sebagai mahasiswa.
Pengiriman 2 kg ganja asal Medan, Sumatera Utara tersebut diungkap BNN Jateng pada bulan Januari 2024.
Tersangka DAN dan AFW merupakan pemesan ganja yang dikirim melalui jasa ekspedisi tersebut.
Sementara itu, tersangka MHA dan DA merupakan penyedia tempat untuk menyimpan ganja-ganja tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.