Semarang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang memberi pendampingan terhadap pelaksanaan proyek revitalisasi kawasan Pecinan Semarang, Jawa Tengah, yang merupakan bagian dari pembangunan strategis.
"Kejaksaan memberi pendampingan dan pengawalan untuk mengantisipasi adanya ancaman, gangguan, hambatan, atau tantangan," kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Semarang Cakra Nur Budi Hartanto di Semarang, Rabu.
Menurut dia, pendampingan yang diberikan kejaksaan tidak masuk dalam ranah teknis atau kegiatan atau keuangannya.
Cakra mencontohkan pendampingan jika terdapat persoalan pembebasan lahan atau hal-hal yang bersinggungan dengan instansi lain.
Hingga saat ini, lanjut dia, belum ditemui kendala maupun hambatan dalam pelaksanaan proyek.
"Kejaksaan akan terus memberikan pendampingan hingga proyek selesai," katanya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Semarang mengalokasikan anggaran sebesar Rp76 miliar untuk rehabilitasi kawasan Pecinan Semarang.
Anggaran yang terbagi dalam tiga tahap tersebut, kata dia, untuk membiayai pembangunan mulai Juli hingga Desember 2024.
Sejumlah proyek yang dikerjakan dalam revitalisasi tersebut, antara lain, pembangunan gapura, infrastruktur dan ornamen jalan, serta kawasan Kelenteng Tay Kak Sie.
Berita Terkait
Waspadai penipuan mengaku Kajari Semarang
Rabu, 18 September 2024 8:30 Wib
Polisi limpahkan berkas empat tersangka pemesan ganja ke Kejati Jateng
Selasa, 21 Mei 2024 22:17 Wib
Kejari Kota Semarang telusuri kemungkinan praktik pungli pungutan bidang tanah
Rabu, 15 Mei 2024 11:11 Wib
Empat perkara diselesaikan melalui keadilan restoratif
Kamis, 21 Maret 2024 23:05 Wib
Vonis pembuat pabrik ekstasi di Semarang berujung kasasi ke MA
Selasa, 19 Maret 2024 20:30 Wib
BPJS Ketenagakerjaan gugat lembaga kursus di Semarang karena menunggak iuran
Minggu, 25 Februari 2024 10:26 Wib
Tiga perusahaan tunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan, Kejari Semarang bantu penagihan
Sabtu, 24 Februari 2024 12:43 Wib
Rektor hingga tenaga pengajar UNS diperiksa Kejati Jate
Rabu, 1 November 2023 23:03 Wib