Purwokerto (ANTARA) - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BJAMSOSTEK Cabang Purwokerto Muhammad Ramdhoni menilai sinergi antara pemerintah, pelaku usaha dan BPJS Ketenagakerjaan diperlukan untuk melindungi pekerja rentan, salah satunya penderes nira kelapa.
"Dengan sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan BPJS Ketenagakerjaan, kita harapkan jangkauan perlindungan makin luas. Ini juga menjadi bagian dari upaya menekan angka kemiskinan di Banyumas," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu.
Pihaknya telah menjalankan program pertanggungjawaban sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) melalui jimpitan untuk para pekerja rentan atau informal khususnya penderes nira kelapa sejak tahun 2022.
Menurut dia, program tersebut mengajak perusahaan dan donatur menyisihkan dana untuk membayarkan iuran kepesertaan BPJAMSOSTEK khususnya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi penderes nira kelapa.
"Para penderes bekerja di kondisi berisiko tinggi. Mereka bisa jatuh saat menderes nira kelapa di ketinggian, bahkan berisiko kehilangan nyawa," katanya.
Oleh karena tidak semua bisa dibiayai pemerintah, kata dia, pihaknya membuka ruang kolaborasi dengan perusahaan, lembaga, dan pelaku usaha lainnya.
Khusus untuk penderes nira kelapa di Banyumas, kata dia, Pemerintah Kabupaten Banyumas juga akan menetapkan kewajiban bagi para eksportir gula semut yang memiliki binaan penderes nira kelapa untuk mendaftarkan mereka ke BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan.
Dalam kesempatan terpisah, Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono mengatakan Pemkab Banyumas berkomitmen untuk memperluas jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi para penderes nira kelapa yang selama ini menghadapi risiko tinggi saat bekerja.
Menurut dia, salah satu langkah strategis yang ditempuh Pemkab Banyumas adalah mendorong pelaku usaha di sektor gula kelapa untuk aktif mendaftarkan para penderes nira kelapa sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Bahkan, kata dia, hal itu telah ditegaskan oleh Pemkab Banyumas pada acara Silaturahmi dan Halalbihalal Bersama Pelaku Usaha dan BPJS Ketenagakerjaan di Ruang Joko Kahiman, Rumah Dinas Bupati Banyumas, pada hari Rabu (16/4), yang dilanjutkan dengan Rapat Tindak Lanjut Program Jaminan Sosial Pekerja Rentan.
"Kita belum bisa memastikan target kapan semua penderes akan terlindungi, tetapi langkah awal dimulai dari para pelaku usaha, khususnya yang bergerak di industri gula kristal," katanya.
Terkait dengan hal itu, pihaknya akan segera mengundang para pelaku industri gula untuk membahas peran mereka dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi para penderes nira kelapa.
Kendati demikian, dia mengakui jika belum memungkinkan untuk mewajibkan pelaku industri gula kelapa mengikutsertakan penderes sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Berdasarkan data, di Kabupaten Banyumas terdapat sekitar 14 ribu penderes nira kelapa, namun yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan baru sekitar 7.000 orang.
"Kami akan mendorong dengan serius. Surat imbauan dari saya akan segera disiapkan," kata Bupati.*
Baca juga: Bupati: Seluruh pegawai harian lepas di Banyumas terlindungi Jamsostek