Logo Header Antaranews Jateng

BPJS Ketenagakerjaan Klaten perluas akses hunian layak bagi pekerja melalui program pembiayaan perumahan

Senin, 25 Mei 2026 15:02 WIB
Image Print
Program pembiayaan perumahan oleh BPJS Ketenagakerjaan. ANTARA/HO-BPJS Ketenagakerjaan

Klaten (ANTARA) - Kepemilikan rumah masih menjadi salah satu kebutuhan utama yang dihadapi banyak pekerja. Menjawab tantangan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan Program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) sebagai solusi pembiayaan perumahan yang dirancang untuk membantu peserta memperoleh hunian dengan skema yang lebih terjangkau.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Klaten Arimeita Wahyu Adi di Klaten, Jawa Tengah, Senin menjelaskan program ini merupakan bentuk komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memperkuat perlindungan pekerja yang tidak hanya berfokus pada manfaat jaminan sosial, tetapi juga mendukung peningkatan kualitas hidup melalui akses terhadap tempat tinggal yang layak.

Menurutnya, peserta yang terdaftar dalam program Jaminan Hari Tua (JHT) memiliki kesempatan memperoleh berbagai fasilitas pembiayaan perumahan dengan ketentuan yang lebih kompetitif dibandingkan skema pembiayaan komersial pada umumnya.

“Program ini kami hadirkan untuk memberikan peluang lebih luas bagi pekerja agar dapat memiliki rumah, memperbaiki rumah yang sudah dimiliki, maupun memperoleh dukungan pembiayaan lain yang berkaitan dengan kebutuhan perumahan,” ujar Arimeita.

Dalam implementasinya, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan empat jenis fasilitas melalui Program MLT. Fasilitas tersebut meliputi Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP), serta Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja atau Kredit Konstruksi (FPPP/KK).

Untuk pekerja yang belum memiliki rumah, fasilitas KPR dapat dimanfaatkan dengan plafon pembiayaan hingga Rp500 juta. Skema pembiayaan ini menawarkan bunga yang mengacu pada BI Repo Rate ditambah margin mulai 3 persen hingga maksimal 3,5 persen, dengan jangka waktu pinjaman yang dapat mencapai 30 tahun.

Sementara itu, peserta yang telah memiliki hunian dan ingin meningkatkan kualitas tempat tinggalnya dapat memanfaatkan fasilitas Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) dengan nilai pembiayaan hingga Rp200 juta dan tenor maksimal 15 tahun.

Program MLT juga memberikan dukungan pada tahap awal kepemilikan rumah melalui fasilitas Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) dengan plafon pembiayaan mencapai Rp150 juta dan jangka waktu pembiayaan hingga 15 tahun.

Tidak hanya menyasar pekerja sebagai individu, BPJS Ketenagakerjaan turut membuka ruang kolaborasi dengan sektor pengembang melalui fasilitas FPPP/Kredit Konstruksi. Melalui skema ini, pengembang yang menjadi peserta aktif dapat memperoleh pembiayaan hingga 80 persen dari nilai konstruksi di luar harga tanah, dengan masa pinjaman maksimal lima tahun.

Arimeita menambahkan keberhasilan program ini juga didukung kerja sama BPJS Ketenagakerjaan dengan berbagai lembaga perbankan dan pengembang perumahan untuk memperluas jangkauan layanan kepada pekerja.

Melalui Program Manfaat Layanan Tambahan, BPJS Ketenagakerjaan berharap semakin banyak pekerja yang dapat mewujudkan hunian yang aman, nyaman, dan berkelanjutan sebagai bagian dari peningkatan kesejahteraan keluarga pekerja.



Pewarta:
Editor: Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026