Logo Header Antaranews Jateng

BPJS Ketenagakerjaan Klaten dorong perlindungan jaminan sosial bagi Lembaga Desa di Kecamatan Delanggu

Senin, 25 Mei 2026 14:57 WIB
Image Print
Ahli waris dari almarhum Suratno yang merupakan salah satu Ketua RT di Desa Karang yang sebelumnya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan menerima manfaat santunan sebesar Rp42 juta. ANTARA/HO-BPJS Ketenagakerjaan

Klaten (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Klaten terus memperkuat upaya perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui kegiatan Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Lembaga Desa se-Kecamatan Delanggu yang dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Delanggu, Klaten, Jawa Tengah, Jumat (8/5).

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Klaten Arimeita Wahyu Adi, Senin, mengatakan kegiatan ini menjadi bagian dari sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan bersama Pemerintah Kecamatan Delanggu dan Pemerintah Desa dalam mendorong percepatan perlindungan jaminan sosial bagi perangkat dan lembaga desa, termasuk RT, RW, BPD, kader desa, Linmas, pekerja proyek desa, hingga pekerja rentan di lingkungan desa.

Acara dihadiri sebanyak 39 peserta yang terdiri atas perwakilan pemerintah desa se-Kecamatan Delanggu, jajaran Kecamatan Delanggu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes), serta tim dari BPJS Ketenagakerjaan Klaten.

Ia menyampaikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di tingkat desa merupakan langkah strategis untuk memberikan kepastian perlindungan kepada para pekerja desa sekaligus mendukung pengentasan kemiskinan ekstrem.

“Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bukan hanya memberikan rasa aman bagi pekerja, tetapi juga menjadi bentuk kehadiran negara ketika risiko kerja maupun risiko meninggal dunia terjadi. Melalui kolaborasi bersama pemerintah desa, kami berharap semakin banyak pekerja desa yang terlindungi,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan turut mensosialisasikan manfaat program dan layanan kepada peserta agar pemerintah desa dapat segera mengalokasikan anggaran perlindungan bagi lembaga desa dan pekerja informal melalui sumber pendanaan yang telah diatur dalam regulasi, seperti Alokasi Dana Desa (ADD), Pendapatan Asli Desa (PAD), maupun sumber pendanaan lain yang sah.

Dukungan terhadap pelaksanaan program ini juga disampaikan oleh Pemerintah Kecamatan Delanggu dan Dispermasdes yang menegaskan pentingnya implementasi kebijakan daerah terkait perlindungan sosial ketenagakerjaan di lingkungan desa.

Sebagai bentuk nyata manfaat program, dalam kegiatan tersebut turut dihadirkan ahli waris dari almarhum Suratno, salah satu Ketua RT di Desa Karang yang sebelumnya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ahli waris menerima manfaat santunan sebesar Rp42 juta yang menjadi bukti bahwa program jaminan sosial ketenagakerjaan memberikan perlindungan nyata bagi keluarga peserta ketika menghadapi risiko sosial.

BPJS Ketenagakerjaan Klaten juga mengungkapkan masih terdapat potensi sekitar 1.368 tenaga kerja di lingkungan lembaga desa dan BUMDes se-Kecamatan Delanggu yang belum terlindungi. Untuk itu, akan dilakukan tindak lanjut koordinasi bersama pemerintah desa guna mempercepat proses kepesertaan secara bertahap sepanjang tahun 2026.

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan memberikan apresiasi kepada pemerintah desa di Kecamatan Delanggu karena tingkat kepatuhan pembayaran iuran telah menunjukkan hasil positif, dengan hampir 90 persen desa dan lembaga yang terdaftar melakukan pembayaran iuran secara tertib setiap bulan.

Melalui kegiatan ini diharapkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat semakin luas menjangkau masyarakat desa dan menjadi bagian dari upaya bersama meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Klaten.



Pewarta:
Editor: Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026