LPSK siapkan klaim restitusi ART asal Pemalang korban kekerasan
Jakarta (ANTARA) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyiapkan klaim restitusi untuk asisten rumah tangga (ART) asal Pemalang, Jawa Tengah, berinisial SKS (23) yang menjadi korban penyiksaan oleh majikannya di salah satu apartemen kawasan Simprug, Jakarta Selatan.
"Tim kami dari LPSK sedang melakukan pendalaman terhadap apa saja kebutuhan yang diperlukan dari korban akibat peristiwa tindak pidana ini, termasuk di antaranya menghitung restitusi ini," kata Kepala Biro Penelaahan Permohonan LPSK Muhammad Ramdan di Jakarta, Rabu.
Ramdan mengatakan permohonan klaim restitusi tersebut nantinya akan diajukan ke Polda Metro Jaya melalui Subdirektorat Remaja Anak dan Wanita (Subdit Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang menangani kasus tersebut.
"Kami juga menitip pesan kiranya ini bisa dipastikan kelancaran proses restitusi ini. Bagaimana aset pelaku menjadi perhatian untuk bisa membiayai atau mengganti peristiwa yang dialami," ujarnya.
Dia juga menuturkan LPSK akan mengawal jalannya proses hukum kasus tersebut dan memastikan bahwa hak korban akan terpenuhi sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.
"LPSK akan memastikan akan terselenggara hak-hak korban yang ditentukan oleh Undang-Undang terkait saksi dan korban," ucap Ramdan.
Baca juga: KSP harapkan penganiaya ART asal Pemalang dihukum untuk efek jera
"Tim kami dari LPSK sedang melakukan pendalaman terhadap apa saja kebutuhan yang diperlukan dari korban akibat peristiwa tindak pidana ini, termasuk di antaranya menghitung restitusi ini," kata Kepala Biro Penelaahan Permohonan LPSK Muhammad Ramdan di Jakarta, Rabu.
Ramdan mengatakan permohonan klaim restitusi tersebut nantinya akan diajukan ke Polda Metro Jaya melalui Subdirektorat Remaja Anak dan Wanita (Subdit Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang menangani kasus tersebut.
"Kami juga menitip pesan kiranya ini bisa dipastikan kelancaran proses restitusi ini. Bagaimana aset pelaku menjadi perhatian untuk bisa membiayai atau mengganti peristiwa yang dialami," ujarnya.
Dia juga menuturkan LPSK akan mengawal jalannya proses hukum kasus tersebut dan memastikan bahwa hak korban akan terpenuhi sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.
"LPSK akan memastikan akan terselenggara hak-hak korban yang ditentukan oleh Undang-Undang terkait saksi dan korban," ucap Ramdan.
Baca juga: KSP harapkan penganiaya ART asal Pemalang dihukum untuk efek jera