Semarang (ANTARA) - Polda Jawa Tengah menaikkan status kasus kematian seorang perempuan dosen salah satu perguruan tinggi di Kota Semarang berinisial D (35) yang ditemukan meninggal dunia di salah satu kamar penginapan pada 17 November 2025 lalu ke penyidikan.
"Dari hasil gelar perkara penyidik, status penanganannya sudah naik ke penyidikan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Dwi Subagio di Semarang, Rabu.
Meski demikian, kata dia, penyidik belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Ia menjelaskan penyidik sudah mengamankan seorang polisi berinisial AKBP B yang merupakan terduga pelaku dalam tindak pidana tersebut.
"Untuk jeratannya berkaitan dengan dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia," tambahnya.
Menurut dia, penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi, tiga kali olah TKP, serta memeriksa rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Selain itu, lanjut dia, penyidik juga masih menunggu hasil autopsi yang dilakukan oleh RS dr. Kariadi Semarang.
"Untuk dugaan unsur pidana lain masih menunggu perkembangan," katanya.
Sebelumnya, seorang perempuan berinisial D yang merupakan dosen salah satu perguruan tinggi di Semarang ditemukan meninggal dunia di sebuah penginapan di Jalan Telaga Bodas, Kota Semarang, pada Senin (17/11).

