Jakarta (ANTARA) - Kantor Staf Kepresidenan (KSP) berharap terduga penganiaya terhadap asisten rumah tangga (ART) berinisial SKH (23) asal Pemalang, Jawa Tengah di Simprug, Jakarta Selatan(Jaksel), harus dihukum guna memberi efek jera agar kejadian serupa tidak terulang.
"Kami berharap Polda Metro Jaya bisa melakukan hal yang optimal pada pasal yang disangkakan dan harapannya ini menjadi efek jera kepada siapa pun yang menggunakan jasa pekerja rumah tangga, tidak melakukan hal yang demikian," kata Tenaga Ahli Madya Kantor Staf Kepresidenan Erlinda di Jakarta, Rabu.
Erlinda menegaskan KSP mengutuk tindak kekerasan terhadap ART dan menyebut kejadian ini adalah contoh nyata bahwa pekerjaan sebagai ART sangat rentan terhadap tindak kekerasan.
"Ini sangat membuktikan bahwa pekerja rumah tangga sangat rentan terhadap tindak kekerasan," ujarnya.
Dia juga berharap seluruh instansi terkait untuk memberikan perhatian penuh pada pemulihan fisik dan psikis korban yang telah mengalami penyiksaan mulai dari penganiayaan hingga dipaksa memakan kotoran.
Sebanyak delapan orang atas dugaan penganiayaan terhadap SK (23). Delapan pelaku tersebut diketahui sebagai majikan korban, istrinya, anaknya dan lima ART lainnya yang tinggal di apartemen. SK yang bekerja selama enam bulan dituduh mencuri pakaian dalam milik majikannya.
Terungkapnya kasus penganiayaan tersebut setelah korban pulang ke rumahnya di Pemalang, Jawa Tengah, dalam kondisi luka-luka.
Korban kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Pemalang yang kemudian diteruskan ke Polda Metro Jaya.
Berita Terkait
Polisi ringkus pelaku penganiayaan pekerja pasar malam di Boyolali
Rabu, 20 Maret 2024 15:44 Wib
Kejari Semarang bebaskan pelaku penganiayaan lewat keadilan restoratif
Jumat, 8 Maret 2024 15:56 Wib
Dua pelaku penganiayaan di Jalan Kartini II Semarang ditangkap polisi
Kamis, 29 Februari 2024 19:12 Wib
Polisi tangkap pelaku penganiayaan tewaskan kepala keamanan
Senin, 12 Februari 2024 16:21 Wib
Lima anggota gangster pelaku penganiayaan di Semarang ditangkap polisi
Senin, 5 Februari 2024 15:19 Wib
Oknum perwira TNI terlibat penganiayaan mendapatkan sanksi berat
Kamis, 18 Januari 2024 13:47 Wib
Peradi Purwokerto dampingi dua perempuan korban penganiayaan oknum TNI
Rabu, 17 Januari 2024 22:34 Wib
Perkembangan kasus penganiayaan oknum TNI di Boyolali
Selasa, 16 Januari 2024 20:54 Wib