Surabaya (ANTARA) - Musisi yang juga terdakwa kasus pencemaran nama baik Ahmad Dhani Prasetyo menyebutkan jika hakim telah mengabaikan fakta persidangan dalam mengambil keputusan pada sidang dengan agenda vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa.
"Kami menyesalkan majelis hakim yang mengabaikan fakta-fakta persidangan. Setahu saya ada tiga, tetapi kalau kurang nanti ditambahi oleh penasihat hukum saya," katanya usai persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Ia menjelaskan fakta yang pertama yaitu majelis hakim mengabaikan keterangan saksi ahli Teguh Afriadi dari Menkominfo selaku pembuat Undang Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) yang menyatakan bahwa harus ada subjek hukum yang menjadi korban, orang perorangan bukan lembaga hukum atau apapun.
"Ini adalah keterangan saksi ahli yang membuat hukum undang undang ITE yang mengetahui syarat hukumnya apa. Yang dalam kesaksiannya harus ada subjek hukum supaya tidak mereka-reka. Ini yang dihina ini, yang dihina ini," katanya.
Kemudian yang kedua adalah saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum sendiri, kata dia, yakni saksi ahli pidana Edy Jacobus, yang mengatakan ini dalam masalah penghinaan ringan.
"Bahwa menghina itu berbeda dengan menuduhkan sesuatu," katanya.
Kemudian yang ketiga, kata dia, yang diketahui ada satu fakta yang disembunyikan yaitu yang melaporkan dirinya adalah pelaku persekusi di mana dalam fakta persidangan sudah dijelaskan jika mereka itu adalah pelaku persekusi.
"Menurut saya tiga hal ini yang disembunyikan dalam putusan," katanya.
Musisi Ahmad Dhani Prasetyo divonis 1 tahun kurungan penjara oleh majelis hakim yang diketuai R Anton Widyopriono pada sidang kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Surabaya.
"Menjatuhkan pidana selama 1 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Anton pada sidang tersebut.
Atas putusan tersebut, Ahmad Dhani langsung menyatakan banding. Sementara pihak JPU menyatakan pikir-pikir.
Berita Terkait
Bandara A Yani Semarang kaji pangsa pasar penerbangan ke luar negeri
Selasa, 5 Maret 2024 20:11 Wib
Bandara Semarang pasang puluhan kamera di sekitar landasan pacu
Selasa, 5 Maret 2024 16:39 Wib
Bandara Ahmad Yani Semarang gunakan teknologi kecerdasan buatan
Senin, 26 Februari 2024 20:11 Wib
Raffi Ahmad tertarik kembangkan bisnis di Semarang
Senin, 26 Februari 2024 12:22 Wib
Akademisi: Pemilu bermartabat pijakan jaga kontinuitas demokrasi
Senin, 12 Februari 2024 12:33 Wib
Budayawan ajak masyarakat sambut pemilu dengan gembira
Minggu, 11 Februari 2024 17:25 Wib
Penerangan akses jalan menuju Bandara Semarang dibenahi
Rabu, 20 Desember 2023 6:00 Wib
Bandara Semarang layani 7.000 penumpang per hari saat libur Natal
Selasa, 19 Desember 2023 12:42 Wib