Surabaya (ANTARA) - Musisi yang juga terdakwa kasus pencemaran nama baik Ahmad Dhani Prasetyo menyebutkan jika hakim telah mengabaikan fakta persidangan dalam mengambil keputusan pada sidang dengan agenda vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa.
"Kami menyesalkan majelis hakim yang mengabaikan fakta-fakta persidangan. Setahu saya ada tiga, tetapi kalau kurang nanti ditambahi oleh penasihat hukum saya," katanya usai persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Ia menjelaskan fakta yang pertama yaitu majelis hakim mengabaikan keterangan saksi ahli Teguh Afriadi dari Menkominfo selaku pembuat Undang Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) yang menyatakan bahwa harus ada subjek hukum yang menjadi korban, orang perorangan bukan lembaga hukum atau apapun.
"Ini adalah keterangan saksi ahli yang membuat hukum undang undang ITE yang mengetahui syarat hukumnya apa. Yang dalam kesaksiannya harus ada subjek hukum supaya tidak mereka-reka. Ini yang dihina ini, yang dihina ini," katanya.
Kemudian yang kedua adalah saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum sendiri, kata dia, yakni saksi ahli pidana Edy Jacobus, yang mengatakan ini dalam masalah penghinaan ringan.
"Bahwa menghina itu berbeda dengan menuduhkan sesuatu," katanya.
Kemudian yang ketiga, kata dia, yang diketahui ada satu fakta yang disembunyikan yaitu yang melaporkan dirinya adalah pelaku persekusi di mana dalam fakta persidangan sudah dijelaskan jika mereka itu adalah pelaku persekusi.
"Menurut saya tiga hal ini yang disembunyikan dalam putusan," katanya.
Musisi Ahmad Dhani Prasetyo divonis 1 tahun kurungan penjara oleh majelis hakim yang diketuai R Anton Widyopriono pada sidang kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Surabaya.
"Menjatuhkan pidana selama 1 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Anton pada sidang tersebut.
Atas putusan tersebut, Ahmad Dhani langsung menyatakan banding. Sementara pihak JPU menyatakan pikir-pikir.
Berita Terkait
KPU Jateng tetapkan Ahmad Luthfi-Taj Yasin sebagai pemenang Pilgub
Sabtu, 7 Desember 2024 20:08 Wib
Ahmad Luthfi: Kontestasi pilkada berakhir saatnya kembali berangkulan
Rabu, 27 November 2024 21:13 Wib
Pilgub Jateng 2024, Ahmad Luthfi menang telak di TPS 01 Kelurahan Sumber
Rabu, 27 November 2024 16:21 Wib
Ahmad Luthfi terdaftar sebagai DPK di Solo
Rabu, 27 November 2024 16:01 Wib
Pilkada 2024, Ahmad Luthfi mencoblos di TPS 01 Kelurahan Sumber Solo
Rabu, 27 November 2024 13:09 Wib
Joko Widodo hadiri kampanye pamungkas Luthfi-Yasin di Semarang
Sabtu, 23 November 2024 18:49 Wib
Luthfi: Kebijakan publik bukan sekadar angka tapi sentuh dimensi kemanusiaan
Jumat, 22 November 2024 0:48 Wib
GPN gelar doa bersama menangkan Luthfi-Yasin dan Yoyok-Joko
Selasa, 19 November 2024 23:54 Wib