"Tidak banyak BPR yang melayani kredit konsumsi untuk pemilikan rumah dan kendaraan bermotor, kecuali mereka yang memiliki modal besar," kata Ketua Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) Komda Semarang Teguh Sumaryono di Semarang, Kamis.
Teguh mengatakan, kredit pemilikan rumah maupun motor merupakan kredit jangka panjang sehingga tidak banyak yang berminat.
"BPR biasanya untuk kredit yang jangka pendek misalnya kredit renovasi rumah dan banyak yang berkaitan dengan UMKM," katanya.
Meskipun tidak banyak bersinggungan dengan BPR, Teguh melihat pembatasan uang muka tersebut memberikan nilai positif terhadap perbankan.
"Dengan uang muka besar, maka akan menguntungkan karena risikonya lebih kecil," katanya.
Ketentuan mengenai besaran LTV untuk kredit pemilikan rumah dan pengaturan uang muka untuk kredit kendaraan bermotor mulai berlaku pada 15 Juni 2012.
Pada kesempatan terpisah Direktur BCA Suwignyo Budiman mengaku, pengaturan LTV tidak akan banyak berpengaruh kepada BCA.
"Selama ini uang muka kredit pemilikan rumah di BCA sudah tinggi melebihi 20 persen hingga ada yang lebih 30 persen. Jika terpengaruh ya sedikit," katanya.
LTV merupakan angka rasio antara nilai kredit yang dapat diberikan oleh bank terhadap nilai agunan saat awal pemberian kredit dan rasio LTV paling tinggi sebesar 70 persen.
Pengaturan LTV dikecualikan terhadap kredit pemilikan rumah dalam rangka pelaksanaan program perumahan pemerintah.

