Purbalingga (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Purbalingga l mengungkap kasus perampokan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Buana Arta Perwira Kantor Kas Karanganyar, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.
Dalam konferensi pers di Markas Polres Purbalingga, Senin sore, Kepala Polres Purbalingga Ajun Komisaris Besar Polisi Achmad Akbar mengatakan sebelumnya dilaporkan terjadi perampokan pada Selasa (26/8), sekitar pukul 13.40 WIB, di Kantor Kas BPRS Buana Arta Perwira di Jalan Raya Karanganyar, Desa Karanganyar, Kecamatan Karanganyar.
"Pelaku terekam kamera CCTV, di mana satu orang berbekal senjata tajam, menggunakan masker dan helm, memasuki bank dan mengancam karyawan. Dia kemudian mengambil uang kas sebesar Rp31,5 juta," katanya.
Ia mengatakan berdasarkan penyelidikan, tim Satreskrim Polres Purbalingga berhasil menangkap pelaku eksekutor bernama Ar (35), warga Bobotsari, pada tanggal 2 September 2025.
Dari hasil pemeriksaan, kata dia, Aryono diketahui merupakan mantan karyawan BPRS Buana Arta Perwira yang dipecat karena terindikasi menyalahgunakan jabatannya dengan cara menggunakan dana yang dikumpulkan dari nasabah, namun tidak disetorkan ke bank.
Selain Ar, polisi juga menangkap Kar (37), seorang satpam aktif di bank tersebut yang diduga kuat menjadi inisiator dan otak perampokan.
"Tersangka Kar inilah yang inisiasi perampokan ini, memberikan informasi tentang waktu dan kondisi di dalam bank, termasuk memberi kode saat bank sedang sepi," katanya.
Bahkan dari analisis terhadap rekaman CCTV, kata dia, Kar diketahui meninggalkan lokasi ketika aksi perampokan tersebut terjadi.
Terkait dengan perbuatan tersebut, dia mengatakan kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Menurut dia, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk sisa uang tunai sebesar Rp11,7 juta, beberapa ponsel, dan kendaraan bermotor.
“Uang hasil perampokan tersebut dibagi dua oleh para tersangka. Sisanya sebesar Rp11,7 juta kami jadikan sebagai barang bukti,” kata Kapolres.
Sementara itu, Direktur BPRS Buana Arta Perwira Sri Aprilliawati Maftukhah mengapresiasi kinerja Polres Purbalingga, sehingga kasus perampokan tersebut berhasil diungkap dengan cepat.
"Kami berterima kasih atas kinerja cepat Polres Purbalingga yang segera menangkap pelaku. Kami berkomitmen untuk meningkatkan keamanan agar kejadian serupa tidak terulang, dan kami pastikan dana nasabah aman," katanya.
Dia juga membenarkan bahwa Ar adalah mantan karyawan bagian kolektor yang dipecat pada 21 April 2025 karena kasus penyalahgunaan wewenang.

