Jepara (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, menerima anugerah keterbukaan informasi publik 2025 sebagai bentuk pelayanan informasi publik di Jepara semakin transparan, cepat dan akuntabel.
"Predikat tersebut merupakan hasil kerja kolektif seluruh perangkat daerah. Ini komitmen bersama untuk melayani hak masyarakat atas informasi," kata Staf Ahli Bupati Jepara Bidang Pembangunan, Kemasyarakatan, dan Sumber Daya Manusia Sridana Paminto di Jepara, Rabu.
Ia berharap, predikat informatif menjadi pemacu agar pelayanan informasi publik di Kabupaten Jepara semakin transparan, cepat, dan akuntabel.
Penghargaan tersebut, kata dia, diterima pada Malam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) 2025 di Selasa (16/12) malam.
Menurut dia, penghargaan tersebut menjadi lonjakan signifikan, setelah bertahun-tahun Jepara berada pada kategori menuju informatif.
Ia menegaskan, ekosistem keterbukaan informasi merupakan fondasi penting dalam membangun kepercayaan publik, dan mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah.
Menurut dia, peningkatan kualitas layanan informasi akan memperkuat akuntabilitas pemerintahan.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jepara Budhi Sulistyawan menjelaskan capaian tersebut diraih melalui proses evaluasi berjenjang.
Pemkab Jepara mengikuti seluruh tahapan penilaian mulai awal tahun.
"Seluruh tahapan kami jalani dengan memperbaiki kelemahan sebelumnya. Evaluasi itu menjadi pijakan penting hingga akhirnya Jepara naik kelas menjadi informatif," ujarnya.
Pencapaian tersebut didukung inovasi layanan informasi, antara lain portal akses informasi publik ppid.jepara.go.id, kanal darurat 24 jam Jepara Tanggap 112, wadul.jepara.go.id, layanan WhatsApp Lapor Bupati 081290000525, serta platform samudra.jepara.go.id.
Selain itu, lanjut Budhi, Pemkab Jepara mengelola portal data terpadu opendata.jepara.go.id. menyajikan data sektoral dari seluruh perangkat daerah dan diperbarui secara berkala. Data tersebut dimanfaatkan sebagai rujukan perumusan kebijakan serta perencanaan pembangunan.
Dengan diraihnya predikat Informatif, dia nilai menjadi tonggak baru untuk menjaga konsistensi keterbukaan informasi publik di Jepara pada tahun-tahun mendatang.
“Predikat informatif ini bukan akhir, tetapi awal untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik yang terbuka, mudah diakses, dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Baca juga: Pemkab Jepara menerima enam sertifikat warisan budaya tak benda

