Logo Header Antaranews Jateng

BPJS Ketenagakerjaan Semarang Majapahit - BPR Arto Moro tandatangani kerja sama

Selasa, 5 Agustus 2025 13:33 WIB
Image Print
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Semarang Majapahit Farah Diana dan Direktur BPR Arto Moro Darmawan usai menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Keagenan Korporasi guna meningkatkan perlindungan bagi tenaga kerja di Semarang, Selasa. (HO-BPJS Ketenagakerjaan)

Semarang (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan Semarang Majapahit dan BPR Arto Moro menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Keagenan Korporasi guna meningkatkan perlindungan bagi tenaga kerja di Semarang, Selasa.

Acara penandatanganan yang berlangsung di Kantor BPR Arto Moro ini menjadi langkah strategis dalam mendukung perluasan kepesertaan serta peningkatan layanan program jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi nasabahnya.

Dengan adanya kerja sama ini, tenaga kerja bukan penerima upah dapat dengan lebih mudah mendaftarkan diri dan mendapatkan manfaat perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan melalui BPR Arto Moro.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Semarang Majapahit Farah Diana menyampaikan kerja sama ini merupakan bagian dari komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas jangkauan perlindungan sosial ketenagakerjaan.

“Kami sangat mengapresiasi komitmen BPR Arto Moro sebagai bagian dari ekosistem perlindungan sosial. Sinergi ini diharapkan mampu memperluas cakupan kepesertaan dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan,” jelasnya.

“Melalui sinergi dengan BPR Arto Moro, kami berharap semakin banyak tenaga kerja yang terlindungi dan memiliki kepastian jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujarnya.

Direktur BPR Arto Moro Darmawan menyatakan bahwa penandatanganan tersebut adalah langkah yang sangat baik khususnya untuk melindungi nasabah-nasabah baik di kredit maupun di simpanan sekaligus menjadi wujud komitmen perusahaan dalam memberikan rasa aman.

“Kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan ini diharapkan mampu memberikan manfaat nyata bagi nasabah kami, sekaligus meningkatkan kepercayaan mereka terhadap BPR Arto Moro,” jelasnya.

“Dengan iuran yang rendah hanya Rp16.800,-/bulan untuk mendapatkan perlindungan, jika terjadi meninggal sampai masa 3 bulan akan mendapat santunan pemakaman sebanyak Rp10 juta dan jika lebih dari 3 bulan mendapatkan santunan sejumlah Rp42 juta. Ini menarik, dan salah satu yang menjadi konsen dari BPR Arto Moro untuk kesejahteraan nasabah dan bantuan pada nasabah, terima kasih atas kolaborasi yang baik antara BPR Arto Moro dan BPJS Ketenagakerjaan,” kata dia.



Pewarta:
Editor: Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2026