Blora (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blora, Jawa Tengah, resmi menaikkan status kasus kredit macet Perumda BPR Bank Blora Artha dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan serta membuka peluang penetapan tersangka.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Blora Jatmiko di Blora, Kamis, membenarkan perkembangan tersebut. Sedangkan tahap penyidikan kini tengah difokuskan pada pemeriksaan sejumlah saksi kunci dari internal bank pelat merah tersebut.
"Saat ini masih tahap pemeriksaan saksi-saksi. Tunggu saja perkembangannya," ujarnya.
Sebelumnya, kata dia, perkara ini sempat ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Jateng, namun kemudian dilimpahkan kembali ke Kejari Blora untuk ditindaklanjuti lebih mendalam.
"Memang awalnya Kejati langsung turun tangan. Tapi sekarang dilimpahkan balik ke kami," ujarnya.
Sementara itu, Bupati Blora Arief Rohman mengungkapkan pihaknya telah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna merumuskan langkah-langkah pemulihan.
"Dengan OJK, kami sudah memiliki rencana tertulis. Bagaimana penyelesaian kredit macet tersebut, agar bisa kami susun dan kami selesaikan," ujarnya.
Wakil Bupati Blora Sri Setyorini menegaskan pentingnya restrukturisasi menyeluruh dalam tubuh BPR Blora Artha guna mengembalikan kepercayaan publik yang sempat runtuh.
"Blora Artha harus diperbaiki. Nanti akan kita dukung dengan kepengurusan baru yang akan segera dilantik," ujarnya.
Menurut dia audit tambahan tidak diperlukan karena evaluasi OJK telah menunjukkan bahwa kondisi keuangan BPR Blora Artha berada dalam status minus, alias tidak sehat sehingga perlu disempurnakan karena diberi jangka waktu.
Untuk itu, kata dia, pentingnya penagihan aktif terhadap para debitur nakal. Sehingga semua yang tidak bayar akan dipanggil.
Dugaan penyimpangan dalam penyaluran kredit juga menyeret indikasi gratifikasi, yang disebut menjadi salah satu pemicu menggunungnya angka kredit macet. Dalam proses klarifikasi lanjutan yang berlangsung pada 31 Oktober hingga 1 November 2024, sedikitnya enam pejabat internal Bank Blora Artha telah diperiksa.
Mereka yang diperiksa antara lain Direktur Utama, Dewan Pengawas, serta sejumlah kepala bagian strategis seperti Kabag Analisa dan Kredit, Kabag Pemasaran, dan Kasubag Support Kredit.
Kredit bermasalah ini diduga tidak hanya melibatkan debitur dari wilayah Blora, namun juga meluas ke luar daerah dengan total nilai yang mencapai puluhan miliar rupiah. Sehingga semakin memperkuat dugaan bahwa pengelolaan bank daerah tersebut tidak berjalan sesuai prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik.

