Logo Header Antaranews Jateng

BPJS Satu, layanan cepat dan responsif di rumah sakit untuk peserta JKN

Rabu, 15 April 2026 15:00 WIB
Image Print
BPJS Kesehatan terus berupaya meningkatkan kualitas layanan bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan menghadirkan petugas BPJS Siap Membantu (BPJS Satu!) dan Petugas Informasi dan Pengaduan Peserta Rumah Sakit (PIPP RS) (HO-BPJS Kesehatan Purwokerto)

Purwokerto (ANTARA) - BPJS Kesehatan terus berupaya meningkatkan kualitas layanan bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan menghadirkan petugas BPJS Siap Membantu (BPJS Satu!) dan Petugas Informasi dan Pengaduan Peserta Rumah Sakit (PIPP RS).

PIPP RS merupakan staf dari RS yang ditugaskan secara khusus untuk memberikan informasi dan menangani pengaduan pasien. Keberadaan petugas ini menjadi garda terdepan dalam memastikan peserta memperoleh pelayanan kesehatan yang cepat, mudah di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Purwokerto, Niken Sawitri menjelaskan bahwa petugas BPJS Satu! dan PIPP RS disiagakan di rumah sakit mitra BPJS Kesehatan, untuk membantu peserta yang mengalami kendala saat mengakses layanan. Permasalahan yang sering muncul adalah status kepesertaan JKN yang tidak aktif atau miss persepsi terkait prosedur pelayanan gawat darurat.

“Peserta juga diberikan ruang untuk menyampaikan keluhan terkait pelayanan yang diterima. Untuk mempermudah akses, informasi nomor kontak petugas telah disediakan di berbagai titik strategis di rumah sakit. Hal ini memungkinkan peserta tetap mendapatkan bantuan meskipun tidak bertemu langsung dengan petugas di lapangan,” ungkap Niken di kantornya, Rabu (15/04).

Niken menambahkan, upaya peningkatan kualitas layanan ini juga didukung dengan penerapan Janji Layanan JKN di seluruh fasilitas kesehatan kerja sama. Janji tersebut menjadi komitmen bersama antara BPJS Kesehatan dan mitra fasilitas kesehatan dalam memberikan pelayanan yang setara dan berkualitas. Enam poin utama dalam Janji Layanan JKN, mencakup kemudahan akses layanan hanya dengan menggunakan NIK, penghapusan persyaratan fotokopi berkas, tidak adanya iur biaya tambahan, pelayanan berdasarkan indikasi medis, penerimaan pasien dari luar daerah, serta pelayanan yang ramah tanpa diskriminasi.

“Informasi mengenai Janji Layanan JKN disampaikan secara terbuka melalui berbagai media seperti spanduk, poster, dan banner yang dipasang di area pelayanan rumah sakit. Langkah ini tentunya bertujuan agar peserta memahami hak mereka sekaligus mendorong transparansi layanan,” jelasnya.

Keberadaan BPJS Satu! dan PIPP RS mendapat apresiasi dari salah satu warga Purwokerto, Rofiudin (36). Menurutnya, dengan adanya BPJS Satu! menandakan BPJS Kesehatan memberikan perhatian yang serius kepada pesertanya khususnya dalam menghadirkan pelayanan yang berkualitas kepada peserta JKN.

“Kami sebagai peserta, merasa lebih tenang dan tidak perlu khawatir lagi jika mengalami kendala. Semoga BPJS Kesehatan terus konsisten memberikan layanan terbaiknya kepada kami, peserta JKN,” ungkap Rofi.



Pewarta:
Editor: Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2026