Logo Header Antaranews Jateng

Alur pelayanan kesehatan menggunakan JKN kini makin mudah

Senin, 6 April 2026 13:28 WIB
Image Print
BPJS Kesehatan memastikan pelayanan JKN makin mudah (HO-BPJS Kesehatan Purwokerto)

Purwokerto (ANTARA) - BPJS Kesehatan terus berupaya memberikan kemudahan akses layanan kesehatan bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Salah satunya melalui penyederhanaan alur pelayanan berobat yang semakin mudah dipahami dan diakses oleh masyarakat.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Purwokerto Niken Sawitri menyampaikan bahwa peserta JKN tidak perlu bingung dalam mengakses layanan kesehatan selama mengikuti alur yang telah ditetapkan. Ia menegaskan bahwa sistem pelayanan JKN dirancang berjenjang agar peserta mendapatkan penanganan yang tepat sesuai kebutuhan medis.

“Peserta JKN cukup datang terlebih dahulu ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang terdaftar, seperti puskesmas, klinik, atau dokter praktik yang bekerja sama. Di sana, peserta akan mendapatkan pelayanan kesehatan dasar,” ujar Niken di kantornya, Senin.

Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan peserta memerlukan penanganan lebih lanjut, tenaga medis di FKTP akan memberikan rujukan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) seperti rumah sakit. Menurut Niken, mekanisme rujukan ini bertujuan untuk memastikan layanan yang diberikan sesuai dengan indikasi medis serta menjaga efektivitas sistem pelayanan kesehatan.

“Pemahaman alur layanan menjadi kunci utama dalam mendapatkan pelayanan yang cepat, tepat dan nyaman. Edukasi yang berkelanjutan menjadi bagian penting dalam mendukung keberlangsungan Program JKN,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Niken menjelaskan bahwa dalam kondisi gawat darurat, peserta JKN dapat langsung mendatangi Instalasi Gawat Darurat (IGD) di rumah sakit tanpa harus melalui FKTP. Adapun kriteria gawat darurat yang dapat dijamin oleh JKN adalah antara lain apabila kondisinya memenuhi salah satu kriteria, seperti mengancam nyawa, membahayakan diri sendiri dan orang lain gangguan pada jalan napas/pernafasan, dan gangguan sirkulasi/jantung, penurunan kesadaran, gangguan hemodinamik, dan kondisi yang membutuhkan penanganan segera.

“Jadi, dalam kondisi gawat darurat, Peserta JKN dapat langsung ke IGD di rumah sakit. Namun, penetapan kondisi darurat tetap ditentukan oleh tenaga medis yang menangani pasien,” jelasnya

Selain kemudahan alur layanan, BPJS Kesehatan juga terus mendorong pemanfaatan layanan digital guna meningkatkan kenyamanan peserta. Melalui Aplikasi Mobile JKN, peserta dapat mengecek status kepesertaan, mengubah data, hingga mengambil antrean online di fasilitas kesehatan.

“Kami mengimbau peserta untuk memastikan status kepesertaan JKN selalu aktif agar tidak mengalami kendala saat membutuhkan pelayanan kesehatan. Selain itu, manfaatkan juga layanan digital yang telah kami sediakan untuk kemudahan akses,” tambah Niken.

Kemudahan alur layanan JKN ini turut dirasakan oleh warga Purwokerto Utara, Sudarsih (62). Ia mengatakan bahwa dirinya merasa puas atas layanan kesehatan yang diterimanya. Belum lama ini ia mengakses layanan di Puskesmas lantaran merasa sering sesak nafas.

“Setelah mendapatkan pemeriksaan di puskesmas, ternyata saya harus dirujuk ke rumah sakit. Alhamdulillah di rumah sakit dilayani dengan baik pula. Bagi saya, alur pelayanan JKN ini cukup jelas dan sederhana bagi orangtua seperti saya ini,” ungkapnya.



Pewarta:
Editor: Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2026