Slawi (ANTARA) - Komisi III DPRD Kabupaten Tegal dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tegal melakukan kunjungan kerja di PT Mitra Sentra Manunggal, perusahaan bata ringan (herbel) di Desa Marga ayu Kecamatan Margasari, Kamis (16/10).
Kunjungan ini merupakan tindak lanjut atas keluhan dan keresahan warga desa sekitar di Kecamatan Margasari yang beredar melalui media sosial dan surat yang ditujukan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tegal.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tegal, Umi Azkiyani mengungkapkan, kunjungannya bersama seluruh anggota komisi disambut oleh pihak perusahaan, pihaknya juga berkesempatan meninjau proses produksi secara langsung ke dalam pabrik tersebut.
"Kami diajak secara langsung melihat proses produksi dari proses mixer hingga proses cetak," kata Umi Azkiyani.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengungkapkan, pihaknya melihat secara langsung apa yang menjadi keresahan dan keluhan warga sekitar, baik dari polusi udara, kebisingan akibat suara produksi.
"Kami memberikan arahan kepada HRD agar bisa disampaikan kepada ownernya supaya bisa memperbaiki apa yang menjadi keluhan warga dan tetap bisa berproduksi tetapi tidak merugikan lingkungan sekitarnya," ujarnya.
Perusahaan yang baru berdiri dan beroperasi sekitar 6 bulan tersebut, masih ada dokumen yang harus dilengkapi yakni terkait Surat Laik Operasional (SLO) Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan SLO pengendali emisi. Hal ini terkuak setelah Komisi III dan DLH melakukan diskusi dengan pihak manajemen.
Ia juga mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan perusahaan herbel tersebut banyak melanggar aturan yang ada yang harus dilaksanakan namun belum dilaksanakan sampai dengan saat ini.
"Masih belum lengkap, saat ini dalam proses melengkapi berkas-berkas administrasi, perusahaan siap menerima sanksi administrasi" ujar Umi.
Umi berharap dengan kunjungan kerja ini bisa menjadi koreksi perusahaan dan bisa bermanfaat untuk masyarakat.
Terpisah Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Edi Sucipto saat dikonfirmasi pihaknya turut mendampingi Komisi III DPRD Kabupaten Tegal mengunjungi perusahaan herbel di Margasari, ia juga membenarkan adanya aduan warga terkait keberadaan perusahaan bata putih tersebut.
Ia mengungkapkan, warga menuntut agar perusahaan bisa meminimalisir gangguan lingkungan yakni polusi udara dan kebisingan aktivitas perusahaan serta dalam aktivitas produksi lebih mengutamakan bahan baku lokal.
Terkait dengan bahan baku, pihaknya sudah melakukan klarifikasi bahwa perusahaan sudah menggunakan bahan baku lokal, namun, untuk menjaga kualitas dan keterbatasan mesin, pihak perusahaan tidak mengambil semuanya.
"Ini belum bisa menjadi kesimpulan, setelah kunker, tim kami dari Dalwas masih melakukan pemeriksaan standar uji emisi dan kebisingan," kata Edi.
Edi juga mengungkapkan PT Mitra Sentra Manunggal sudah memiliki dokumen lingkungan berupa AMDAL sebagai syarat diterbitkannya Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH) atau persetujuan lingkungan.
"Untuk SKKLH atau Persetujuan Lingkungan PT Mitra Sentra Manunggal telah terbit pada tanggal 4 Februari 2025. Perusahaan juga sudah memiliki persetujuan teknis pemenuhan baku mutu air limbah yang terbit pada tanggal 7 Agustus 2024 dan persetujuan teknis pemenuhan baku mutu emisi yang terbit pada tanggal 6 Agustus 2025," ungkapnya.
Edi membenarkan, Mitra Sentra Manunggal memang belum memiliki Surat Laik Operasional (SLO) Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan SLO pengendali emisi.
"Nanti, ini belum bisa disimpulkan, apakah itu menjadi catatan kita nanti tertuang dalam berita acara, kalau ada pelanggaran proses sanksinya bertahap dari peringatan atau teguran hingga tahapan pencabutan izin usaha, terkait sanksi masih perlu dilakukan telaah hukum untuk menentukan jenis pelanggaran dikaitkan dengan ketentuan dalam peraturan dan perundang-undangan yang dilanggar," ujar Edi tegas.

