Kudus (ANTARA) - Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah, berhasil mengungkap enam kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat terlarang (narkoba) sepanjang Januari sampai dengan Juni 2025 dengan mengamankan sembilan orang, yang kini suah berstatus tersangka.
"Dari enam kasus yang berhasil diungkap tersebut, barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa 6,78 gram sabu-sabu, 1.800 butir psikotropika, dan 2,1 gram ganja," kata Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo saat menggelar konferensi pers di Mapolres Kudus, Selasa.
Dari sembilan tersangka, kata dia, dua orang di antaranya merupakan residivis.
Modus operandi para pelaku dengan memesan secara daring melalui media sosial, dan ada pula yang memesan ganja yang disamarkan dengan pemesanan sepatu sehingga barang haram tersebut disembunyikan di dalam sepatu.
Meskipun demikian, kata Kapolres, kasus pengiriman ganja sebesar 2,1 gram dari Pekanbaru, Riau, ke Kudus bisa diungkap hasil kerja sama Polres Kudus dengan bea cukai yang mencurigai paket pengiriman barang tersebut.
AKBP Heru menyebutkan inisial sembilan tersangka tersebut, yakni R (40) dan K (50) warga Demak, AK (26), AA (46), HP (47), dan SW (40) warga Jepara, serta SR (25), CD (22), dan PA (22) warga Kudus.
Mereka dijerat dengan sejumlah pasal Undang-Undang tentang Narkotika, Psikotropika, dan UU Kesehatan.
Di antara mereka ada yang dijerat dengan Pasal 113 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Polres Kudus juga berkomitmen memberantas narkoba, salah satu upaya mencegah adanya penyalahgunaan narkoba dengan mencanangkan Kampung Tangguh Bebas Narkoba yang saat ini sudah ada puluhan desa antinarkoba.
Selain itu, pihaknya juga rutin memberikan penyuluhan tentang bahaya narkoba di tingkat sekolah, pemuda, karang taruna, dan masyarakat.
"Kami minta generasi muda di Kudus menjauhi narkoba karena dampak negatifnya sangat besar," katanya.
Untuk itu, dia berharap peran dan partisipasi seluruh masyarakat Kabupaten Kudus. Misalnya, ada informasi tentang peredaran narkoba, masyarakat segera melapor kepada petugas agar ada tindakan tegas dari petugas kepolisian.
Baca juga: Pemkab Kudus targetkan raih predikat kota layak anak tingkat madya

