Wonosobo (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Wonosobo meminta masyarakat untuk melaporkan jika menemui persoalan terindikasi penyalahgunaan narkoba.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor jika mengetahui adanya indikasi penyalahgunaan narkoba. Peran serta masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkotika," kata Kasat Resnarkoba Polres Wonosobo AKP Teguh Sukosso di Wonosobo, Jumat.
Ia mengingatkan bahaya narkoba bagi generasi muda, bisa merusak masa depan anak-anak.
"Kami mengajak seluruh orang tua, pendidik, dan tokoh masyarakat untuk bersama-sama mengawasi lingkungan sekitar. Jangan beri ruang bagi para pengedar untuk merusak masa depan anak-anak kita," katanya.
Ia menyampaikan, berdasarkan laporan masyarakat soal aktivitas peredaran sabu, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap DH (44) di sebuah jalan di Kelurahan Jaraksari, Wonosobo.
DH diketahui merupakan residivis kasus serupa yang pernah menjalani hukuman pada 2016 di Wonosobo.
"Kami bergerak cepat menindaklanjuti informasi dari masyarakat dan berhasil mengamankan tersangka bersama barang bukti," katanya.
Polisi menyita satu paket sabu dari DH dengan berat bruto 0,6 gram yang dibungkus plastik klip bening, dimasukkan ke dalam sedotan bergaris merah, dililit lakban merah, dan disembunyikan dalam bungkus makanan ringan merek Garuda Rosta. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam beserta kartu SIM yang digunakan tersangka untuk memesan narkotika.
Baca juga: BNN Jateng musnahkan 3,2 kg ganja hasil penindakan Juli--Oktober 2025

