Purbalingga (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Purbalingga, Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan elpiji bersubsidi dengan modus pemindahan isi tabung ukuran 3 kilogram ke tabung ukuran 12 kilogram nonsubsidi.
Dalam konferensi pers di Markas Polres Purbalingga, Jumat, Kepala Polres Purbalingga Ajun Komisaris Besar Polisi Achmad Akbar mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan tertutup.
"Kasus ini terungkap pada hari Rabu (10/9). Pelaku atas nama Reno (43), warga Desa Candinata, Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga, diketahui berprofesi sebagai kurir angkut salah satu agen distribusi gas," katanya.
Menurut dia, perbuatan pelaku sangat merugikan karena menyalahgunakan elpiji bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi rumah tangga miskin serta usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Dalam melakukan perbuatannya, kata dia, pelaku memindahkan isi tabung 3 kilogram bersubsidi ke tabung 12 kilogram nonsubsidi untuk kemudian dijual langsung kepada konsumen.
"Dari hasil pengungkapan, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa tabung gas elpiji 3 kilogram, tabung 12 kilogram warna pink dan biru, serta peralatan untuk memindahkan isi gas. Polisi juga menemukan enam tabung 12 kilogram berisi hasil pengoplosan," katanya.
Selain itu, kata dia, polisi menyita tabung kosong 12 kilogram warna merah jambu sebanyak 16 unit, dua tabung kosong 12 kilogram warna biru, serta 87 tabung kosong 3 kilogram yang telah dipindahkan isinya.
Ia mengatakan dari keterangan pelaku, kegiatan tersebut sudah dilakukan kurang lebih satu tahun.
Dalam satu minggu, lanjut dia, pelaku mampu menghasilkan tujuh hingga 10 tabung 12 kilogram berisi gas hasil oplosan.
Menurut dia, tabung tersebut dijual dengan harga Rp190 ribu hingga Rp210 ribu per unit, sementara empat tabung 3 kilogram bersubsidi yang dipindahkan setara dengan satu tabung 12 kilogram nonsubsidi.
"Jika dikonversi, perbuatan ini menimbulkan kerugian negara karena dana subsidi pemerintah untuk masyarakat tidak tepat sasaran," katanya.
Ia mengatakan modus pelaku dilakukan dengan mengumpulkan segel bekas badan usaha niaga gas dan selanjutnya digunakan kembali untuk memanipulasi tabung 12 kilogram yang diisi ulang.
Atas perbuatannya, kata dia, pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Migas sebagaimana diubah Pasal 40 Undang-Undang Cipta Kerja dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara, Pasal 62 Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana lima tahun penjara, serta Pasal 32 Undang-Undang Metrologi Legal dengan ancaman pidana enam bulan penjara.
"Ketiga pasal tersebut kami terapkan secara kumulatif untuk memberikan efek jera," katanya menegaskan.
Kapolres mengimbau masyarakat agar tidak tergiur melakukan praktik serupa, serta mendorong peran aktif warga dalam melaporkan penyalahgunaan distribusi elpiji bersubsidi.
Baca juga: Pertamina jamin pasokan energi Jateng-DIY

