Semarang (ANTARA) - Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa (DSP) Rachmat Utama Djangkar mengaku belum sempat menyerahkan uang Rp1,75 miliar yang disebut sebagai fee 10 persen dari proyek pengadaan meja dan kursi sekolah dasar di Kota Semarang kepada suami mantan Wali Kota Semarang Alwin Basri.
Rachmat yang merupakan terdakwa kasus dugaan suap kepada mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu dan suaminya Alwin Basri, pada sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu, mengatakan uang Rp1,75 miliar tersebut dicairkan dari kas perusahaan setelah pekerjaan pengadaan meja dan kursi SD dengan nilai barang sekitar Rp17 miliar itu selesai dikerjakan.
"Dikeluarkan dari kantor sebagai pinjaman pribadi," kata Rachmat yang mengikuti sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi secara daring itu.
Pada Desember 2023, kata dia, Alwin meminta agar pertemuan yang diduga untuk menyerahkan marketing fee tersebut ditunda karena sedang ada penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rachmat mengaku sudah sekitar 10 tahun mengenal Alwin Basri sebagai sahabat.
Ia juga mengaku mendapat pekerjaan di Dinas Pendidikan Kota Semarang setelah sempat bertemu Alwin Basri dan menyerahkan profil perusahaan miliknya.
Pertemuan itu ditindaklanjuti dengan pertemuan bersama Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang.
Terdakwa Rachmat tidak mengetahui tahapan hingga akhirnya perusahaan miliknya bisa mendapat pekerjaan dengan pagu anggaran Rp20 miliar itu.
Rachmat Djangkar mengaku tidak pernah menjanjikan sejumlah uang kepada Alwin Basri atas pekerjaan yang diperolehnya itu.
Namun, ia menyatakan siap membantu Alwin yang saat itu mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Pati, Rembang, dan Blora itu.
"Secara eksplisit tidak pernah menjanjikan, tetapi secara persahabatan. Untuk beli spanduk, beli kaos," tambahnya.
Sebelumnya, dalam dakwaan jaksa penuntut umum, terdakwa Rachmat Utama Djangkar diketahui memberikan uang Rp1,75 miliar kepada Alwin Basri dan Hevearita G. Rahayu.
Uang itu disebut sebagai fee atas pekerjaan pengadaan meja dan kursi SD di wilayah Kota Semarang pada tahun 2023 senilai Rp20 miliar.
Baca juga: Mantan Wali Kota Semarang jadi saksi korupsi pengadaan meja-kursi SD