Sragen (ANTARA) - Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Republik Indonesia Pujiyono Suwadi berharap ada kejutan dari Kejaksaan di Hari Anti Korupsi Sedunia yang diperingati setiap tanggal 9 Desember.
“Saya berharap Kejaksaan Agung akan ada kejutan pengusutan korupsi terutama pengembalian kerugian negara (dari hasil korupsi)," ungkapnya saat Diskusi Publik bertema 'KUHAP Baru dan Tantangan Pemberantasan Korupsi' yang digelar Kejaksaan Negeri Sragen bersama Solusi Indonesia di MPP Sragen, Jawa Tengah, Selasa (2/12).
Guru Besar UNS itu mengatakan perampasan uang korupsi dinilai sama pentingnya dengan hukuman penjara. Saat diputus pengadilan, penjaranya tetap kemudian harta rampasan juga menjadi perhatian dan dikembalikan ke negara, selanjutnya dari negara digunakan untuk kemakmuran rakyat.
"Ada yang salah persepsi. Disebut pelaku kasus korupsi tidak dipenjara dalam aturan KUHAP baru? Salah. Koruptor tetap dipenjara," terang dia.
Hanya saja menurut dia, paradigma dalam hal pemidaan harus bergeser, yakni bukan sekadar menghukum orang atau memenjarakan orang tetapi gagasan dalam pemberantasan korupsi juga mementingkan pengembalian uang hasil korupsinya. Ia mengatakan hal itu membuat kualitas pemberantasan korupsi naik kelas dan Corruption Perceptions Index (CPI) atau Indeks Persepsi Korupsi (IPK) meningkat karena kerugian negara bisa kembali.
"Di KUHAP yang baru sudah diakomodasi, karena kalau orangnya dipenjara kemudian uangnya nggak kembali, maka yang rugi kita. Koruptor dipenjara, uangnya pun bisa kembali ke negara. Bahkan dalam UU Tipikor pun disebutkan pengembalian keuangan negara tidak menghapus hukuman badannya (penjara)," tuturnya.
Mengenai hukuman pelaku korupsi, dikatakannya, dalam KUHAP baru tersebut ada tiga alternatif yakni penghentian penuntutan atau denda damai untuk tidak pidana ekonomi, penundaan penuntutan untuk korporasi, dan Restorative Justice.
"Saya menekankan Kejari manapun menangkap orang yang korupsi. Juga untuk masyarakat jangan puas dan teriak hore ketika koruptor dipenjara, yang harus dikritisi kira-kira Kejaksaan bisa menyita asetnya apa tidak. Bisa mengembalikan uang jarahan koruptor apa tidak," katanya.
Pakar Ilmu Hukum itu mencontohkan pengembalian kerugian negara oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam sitaan korupsi minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dengan nilai triliunan rupiah. Dari total kerugian negara Rp271 triliun, baru bisa disita Rp13,255 triliun.
"Kalau kita lihat misalnya, korupsi macam-macamlah. Kita senang saat dipamerkan mobil mewah (hasil korupsi), senang lihat orangnya dipertontonkan, pakai masker. Itu gak cukup. Yang seharusnya kita tepuk tangan itu, jika aset-aset yang dimiliki dari hasil korupsi kembali ke negara. Misal kerugian yang dihitung BPKP Rp200 miliar, maka yang dirampas oleh Kejaksaan ya Rp200 miliar. Harus setara," paparnya.
Dia menambahkan soal KUHAP, Indonesia akan memakai KUHAP baru yang akan berlaku 2 Januari 2026. Ia mengatakan selama ini Indonesia memakai hukum pidana warisan dari Belanda.
Ia mengatakan sejak tahun 1848 Belanda memberlakukan hukum pidana di Hindia Belanda dan diteruskan ketika Indonesia telah merdeka dengan pasal peraturan peralihan dan masih berlaku sampai dengan tahun 2025.
"Apa yang diharapkan ke depan saat penanganan kasus korupsi adalah fokus pada pengembalian kerugian negara. Pidana penjara sebagai efek jera pribadi, sementara kerugikan negara bisa dikembalikan sepenuhnya," katanya.
Kepala Kejaksaan Negeri Sragen Jerniaty SH menekankan komitmennya dalam pemberantasan korupsi. Di mana dari tahun ke tahun, modus berganti namun penyelamatan uang negara hukumnya mutlak dilakukan.
Adanya KUHAP baru tidak akan menyurutkan Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi.
"Tidak ada surut. Tantangan tidak hanya penindakan tetapi pemulihan keuangan negara. Harus presisi dan berkeadilan. Maka dari Sragen lahir gagasan besar dalam pemberantasan korupsi melalui diskusi antikorupsi," terang dia.
Selain tema pemberantasan korupsi ada tema 'Inspirasi Sukses dari Local Heroe Sragen'. Sesi itu menampilkan Direktur Bisnis Dana, Jasa dan UMKM Bank Jateng, Anna Kusumarita, Ketua Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TPPD) Provinsi Jawa Tengah, Zulkifli Gayo dan pengusaha muda Sragen, Joko Pramono. Mereka membagikan kiat meriah kesuksesan berwirausaha.

