Semarang (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan kembali menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Beasiswa dan Jaminan Pensiun (JP) kepada tiga ahli waris di Kabupaten Demak.
Santunan tersebut diserahkan saat digelarnya peringatan May Day 2025 di Sport Center Demak, Kabupaten Demak pada Kamis.
Dalam kesempatan itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Semarang Majapahit, Farah Diana menyebut tiga ahli waris tersebut masing-masing mendapatkan santunan yang berbeda.
Adapun santunan atas nama ahli waris dari Nurul Afifah dan Yora Amalia Suparjo dari Glory Industrial Semarang Demak, telah menerima secara simbolis santunan JKM, JHT, JP dan Beasiswa dengan total sebesar Rp56.987.530 dan santunan JKK, JHT dan JP dengan total sebesar Rp155.439.710.
Selanjutnya, ahli waris atas nama Surya Adi Irawan dari Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Demak, telah menerima secara simbolis santunan JKM, JHT, JP dan beasiswa dengan total sebesar Rp57.096.190.
Dikatakan, atas meninggalnya peserta BPJS Ketenagakerjaan, pihaknya mendoakan semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan keikhlasan dalam menghadapi kepergian almarhum.
"Diharapkan santunan ini dapat memberikan bantuan finansial kepada ahli waris dalam menghadapi masa-masa sulit setelah kepergian almarhum," ungkapnya.
Farah mengatakan, santunan tersebut merupakan bentuk kehadiran negara bagi para pekerja yang melaksanakan tugasnya yang dapat mengalami risiko tertentu dan tidak dapat diprediksi.
“Pemberian santunan merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi setiap pekerja. Semoga santunan ini dapat bermanfaat bagi para ahli waris,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Demak, dr. Hj. Eisti'anah, S.E mengapresiasi BPJS Ketenagakerjaan yang telah memberikan pelayanan terhadap para pekerja, khususnya di Kabupaten Demak.
Ia menyebut, para pekerja formal, seyogyanya sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Hal ini sejalan dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).
"Karena selain manfaat yang besar, juga dapat dirasakan oleh keluarga sampai ahli waris," jelasnya.

