Pemkot Pekalongan buka layanan sertifikat laik higiene untuk UMKM
Pekalongan (ANTARA) - Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, membuka layanan penerbitan sertifikat laik higiene sanitasi (SLHS) dan sertifikat produksi pangan industri rumah tangga secara daring guna menunjang kegiatan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Sekretaris Daerah Kota Pekalongan Nur Priyantomo di Pekalongan, Senin, mengatakan dengan adanya tuntutan zaman, saat ini pelayanan publik harus sudah bertransformasi dari sistem konvensional ke sistem serba digitalisasi.
"Artinya, melalui kegiatan sosialisasi ini, kami telah menjawab tantangan bahwa perizinan berusaha sudah bisa dilaksanakan secara digital atau melalui daring," katanya.
Menurut dia, semua standar operasional prosedur sudah dilaksanakan baik mulai dari persyaratan dan batas waktu harus tertib.
Namun, kata dia, persyaratan yang diunggah secara digital ini juga harus lengkap.
"Jadi, jangan sampai dibilang pelayanannya lama tetapi ketika cek di aplikasi terkait apa saja yang terupload tidak semua lengkap. Artinya, yang menolak dan menerima pengajuan perizinan itu adalah mesin ketika ada persyaratan perizinan usaha mereka yang kurang lengkap," katanya.
Ia mengatakan adanya transformasi digital dalam perizinan berusaha mempermudah bagi pelaku usaha ketika mengakses di manapun dan kapanpun tanpa harus mengurusnya dengan datang ke kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu setempat.
Pelaku usaha bisa ketika berada dalam mobil, rumah, masih perjalanan di dalam kereta api, atau manapun semua bisa diakses dengan mudah tanpa harus datang ke kantor dinas terdekat selama yang bersangkutan terkoneksi dengan akses internet.
"Kami mengimbau pelaku UMKM bisa menangkap peluang kemudahan ini bahwa mengurus perizinan usaha tidak lagi menggunakan kertas tetapi bisa melalui daring," katanya.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekalongan Beno Heritriono berharap kegiatan sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman pelaku usaha akan pentingnya transformasi digital dalam perizinan berusaha, memberikan informasi persyaratan dalam perizinan usaha melalui sistem digitalisasi.
"Selama ini, kami berkolaborasi dengan dinas kesehatan, di mana dalam persyaratan mengurus perizinan usaha mewajibkan ada nomor induk berusaha (NIB) yang diterbitkan oleh dinas penanaman modal sebagai persyaratan dasar," katanya.*
Sekretaris Daerah Kota Pekalongan Nur Priyantomo di Pekalongan, Senin, mengatakan dengan adanya tuntutan zaman, saat ini pelayanan publik harus sudah bertransformasi dari sistem konvensional ke sistem serba digitalisasi.
"Artinya, melalui kegiatan sosialisasi ini, kami telah menjawab tantangan bahwa perizinan berusaha sudah bisa dilaksanakan secara digital atau melalui daring," katanya.
Menurut dia, semua standar operasional prosedur sudah dilaksanakan baik mulai dari persyaratan dan batas waktu harus tertib.
Namun, kata dia, persyaratan yang diunggah secara digital ini juga harus lengkap.
"Jadi, jangan sampai dibilang pelayanannya lama tetapi ketika cek di aplikasi terkait apa saja yang terupload tidak semua lengkap. Artinya, yang menolak dan menerima pengajuan perizinan itu adalah mesin ketika ada persyaratan perizinan usaha mereka yang kurang lengkap," katanya.
Ia mengatakan adanya transformasi digital dalam perizinan berusaha mempermudah bagi pelaku usaha ketika mengakses di manapun dan kapanpun tanpa harus mengurusnya dengan datang ke kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu setempat.
Pelaku usaha bisa ketika berada dalam mobil, rumah, masih perjalanan di dalam kereta api, atau manapun semua bisa diakses dengan mudah tanpa harus datang ke kantor dinas terdekat selama yang bersangkutan terkoneksi dengan akses internet.
"Kami mengimbau pelaku UMKM bisa menangkap peluang kemudahan ini bahwa mengurus perizinan usaha tidak lagi menggunakan kertas tetapi bisa melalui daring," katanya.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekalongan Beno Heritriono berharap kegiatan sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman pelaku usaha akan pentingnya transformasi digital dalam perizinan berusaha, memberikan informasi persyaratan dalam perizinan usaha melalui sistem digitalisasi.
"Selama ini, kami berkolaborasi dengan dinas kesehatan, di mana dalam persyaratan mengurus perizinan usaha mewajibkan ada nomor induk berusaha (NIB) yang diterbitkan oleh dinas penanaman modal sebagai persyaratan dasar," katanya.*