Kemenkumham Jateng minta OBH beri bantuan hukum terbaik warga miskin
Anggaran ini bukan milik kita, bukan milik OBH, tapi milik masyarakat miskin yang berhak sebagai penerima bantuan hukum
Semarang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah terus berupaya memberikan pelayanan bantuan hukum terbaik, khususnya bagi masyarakat kurang mampu.
Demi mewujudkan hal itu, Kanwil Kemenkumham Jateng menggelar Pembinaan Organisasi Pemberi Bantuan Hukum (OBH) Baru Periode Akreditasi 2025--2027 di Aula Kresna Basudewa, Rabu (9/10).
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng Tejo Harwanto yang diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Anggiat Ferdinan menuturkan bahwa OBH sebagai mitra kerja, merupakan keluarga besar Kemenkumham, bagian dari Kemenkumham.
"Saya berharap kepada OBH sebagai kepanjangan tangan Kemenkumham, sebagai mitra penyelenggaraan bantuan hukum, dapat memberikan pelayanan bantuan hukum yang terbaik kepada masyarakat khususnya orang miskin," ujarnya.
"Jadi, apa yang diamanatkan negara kepada kita, di mana negara hadir untuk memberi kepastian hukum khususnya kemudahan akses keadilan bagi masyarakat, dapat tercapai," sambung Anggiat.
Lebih lanjut ia mengingatkan bahwa anggaran bantuan hukum adalah hak masyarakat miskin.
"Anggaran ini bukan milik kita, bukan milik Pemerintah apalagi OBH, tapi milik masyarakat miskin yang berhak sebagai penerima bantuan hukum," tegasnya mewakili Tejo Harwanto.
"Anggaran ini milik rakyat, dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Oleh karena itu, gunakan dengan maksimal, optimalkan dengan baik, manfaatkan kesempatan tersebut untuk lebih bekerja dan berkarya," imbuhnya lagi.
"Lakukan dengan hati, bertanggung jawab dan penuh keikhlasan dalam menjalani profesi yang mulia ini, saya yakin keringat itu akan mendapatkan balasan yang setimpal," kata Anggiat mengingatkan.
"Tetap semangat menjadi garda terdepan membela saudara-saudara kita, dan khususnya untuk OBH yang menangani kasus anak, berupaya sekuat tenaga agar dilakukan upaya hukum diversi dalam setiap perkara yang melibatkan anak," pungkasnya.
Turut mengikuti kegiatan itu Kepala Bidang Hukum Deni Kristiawan serta Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum Bantuan Hukum dan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum Dyah Santi. ***
Demi mewujudkan hal itu, Kanwil Kemenkumham Jateng menggelar Pembinaan Organisasi Pemberi Bantuan Hukum (OBH) Baru Periode Akreditasi 2025--2027 di Aula Kresna Basudewa, Rabu (9/10).
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng Tejo Harwanto yang diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Anggiat Ferdinan menuturkan bahwa OBH sebagai mitra kerja, merupakan keluarga besar Kemenkumham, bagian dari Kemenkumham.
"Saya berharap kepada OBH sebagai kepanjangan tangan Kemenkumham, sebagai mitra penyelenggaraan bantuan hukum, dapat memberikan pelayanan bantuan hukum yang terbaik kepada masyarakat khususnya orang miskin," ujarnya.
"Jadi, apa yang diamanatkan negara kepada kita, di mana negara hadir untuk memberi kepastian hukum khususnya kemudahan akses keadilan bagi masyarakat, dapat tercapai," sambung Anggiat.
Lebih lanjut ia mengingatkan bahwa anggaran bantuan hukum adalah hak masyarakat miskin.
"Anggaran ini bukan milik kita, bukan milik Pemerintah apalagi OBH, tapi milik masyarakat miskin yang berhak sebagai penerima bantuan hukum," tegasnya mewakili Tejo Harwanto.
"Anggaran ini milik rakyat, dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Oleh karena itu, gunakan dengan maksimal, optimalkan dengan baik, manfaatkan kesempatan tersebut untuk lebih bekerja dan berkarya," imbuhnya lagi.
"Lakukan dengan hati, bertanggung jawab dan penuh keikhlasan dalam menjalani profesi yang mulia ini, saya yakin keringat itu akan mendapatkan balasan yang setimpal," kata Anggiat mengingatkan.
"Tetap semangat menjadi garda terdepan membela saudara-saudara kita, dan khususnya untuk OBH yang menangani kasus anak, berupaya sekuat tenaga agar dilakukan upaya hukum diversi dalam setiap perkara yang melibatkan anak," pungkasnya.
Turut mengikuti kegiatan itu Kepala Bidang Hukum Deni Kristiawan serta Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum Bantuan Hukum dan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum Dyah Santi. ***