Solo (ANTARA) - Kereta Api Indonesia (KAI) mengenakan sanksi tegas untuk pelaku pelecehan seksual di lingkungan kereta api.
“Kami sudah memberikan sanksi jika penumpang terbukti melakukan pelecehan seksual akan diblacklist, 20 tahun tidak boleh naik KA. Kami juga ada sosialisasi, inovasi preventif untuk kejadian pelecehan seksual,” kata Manager Humas KAI Daop 6 Jogja Feni Novida Saragih pada Sosialisasi Keamanan Perjalanan dan Anti Pelecehan Seksual di Lingkungan Kereta Api di Stasiun Solo Balapan Solo, Jawa Tengah, Selasa.
Pihaknya mencatat selama tahun ini ada dua kejadian pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan kereta api di bawah Daop 6.
“Sudah kami dampingi sampai dengan proses hukum. Angka ini sama dengan tahun 2024. Pelaku kami blacklist,” katanya.
Terkait dengan pengawasan, pihaknya mengoptimalkan petugas keamanan di dalam kereta api dan CCTV.
“Jika ada kejadian bisa langsung melapor ke kondektur dan petugas keamanan di atas KA, akan langsung ditindaklanjuti,” katanya.
Pada kegiatan tersebut, pihaknya berkolaborasi dengan Komunitas pecinta kereta api Semboyan Satoe Community bersama dengan Polresta dari Surakarta.
“Kami memberikan edukasi kepada masyarakat khususnya pengguna kereta api, jika mengalami indikasi pelecehan seksual, langkah-langkah apa yang harus dilakukan dan seperti apa penanganan dan pendampingan yang dilakukan oleh KAI berkolaborasi dengan kepolisian,” katanya.
Ia berharap dengan kegiatan hari ini bisa memberikan rasa aman yang lebih kepada para pengguna kereta api khususnya kaum perempuan.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Surakarta Siti Tatqiroh menyampaikan soal mekanisme pendampingan psikologis, layanan rujukan, serta dukungan pemulihan bagi korban.
Ia mengatakan negara hadir untuk memberikan perlindungan kepada warga negara, tak terkecuali di ruang publik seperti kereta api.
AKP Sri Heni Novianti dari Polresta Surakarta memberikan edukasi mengenai aspek hukum dan pentingnya keberanian korban untuk melapor. Ia menekankan pelecehan seksual bukanlah kejahatan sepele, melainkan tindakan pidana yang harus direspons secara serius.
“Perlu edukasi untuk masyarakat, yang jadi korban kalau dia mau berbicara itu aib buat mereka, tapi kami sampaikan dalam kesempatan apapun, kamu harus berani berbicara. Untuk menyelamatkan sesama kaum perempuan, itu selalu saya galakkan,
Bukan aib, harus berani bicara, kalau tidak maka pelaku ini akan jadi predator yang terus cari mangsa,” katanya.
Ketua SSC Teguh Iman Santosa mengatakan sebagai komunitas pecinta kereta api, Komunitas Semboyan Satoe sangat mendukung penuh upaya PT KAI dalam menciptakan perjalanan yang aman dan bebas pelecehan.
“Kami akan terus aktif dan berkolaborasi dalam mengedukasi kesadaran ini di kalangan anggota dan pengguna jasa transportasi, serta mendorong budaya saling melindungi. Kolaborasi positif antara operator, komunitas, dan penumpang adalah kunci untuk membangun ekosistem perkeretaapian yang nyaman bagi semua,” katanya.

