Cilacap susun naskah akademik raperda pengelolaan perairan darat
Cilacap (ANTARA) - Dinas Perikanan Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, menyusun naskah akademik untuk diajukan sebagai rancangan peraturan daerah (raperda) mengenai pengelolaan perairan darat agar pengelolaan perikanan di wilayah itu lebih terarah.
"Raperda tersebut akan diajukan tahun depan. Tahun ini, kami menyusun naskah akademiknya dengan dibantu tim dari Undip (Universitas Diponegoro Semarang)," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Cilacap Indarto di Cilacap, Rabu.
Ia mengatakan raperda itu nantinya akan mencakup berbagai komoditas yang ada di perairan darat, potensi yang dikembangkan di masing-masing wilayah, serta cara pengelolaannya termasuk cara penangkapan, cara budi daya, pemasarannya, dan konservasinya.
Dalam hal ini, kata dia, raperda tentang perairan darat tersebut tidak hanya mengatur masalah perikanan budi daya, juga potensi perikanan di daerah aliran sungai.
Oleh karena itu, lanjut dia, pihaknya bersama tim dari Undip telah melakukan survei ke sejumlah wilayah Cilacap yang memiliki potensi perikanan darat seperti Kecamatan Nusawungu, Sampang, Maos, Adipala, dan terakhir di Dayeuhluhur pada hari Selasa (12/12).
"Raperda ini kami susun agar pengelolaan perikanannya lebih terarah, ada dasar hukum di tingkat daerah. Kami juga mengharapkan nantinya ada zonasi-zonasi seperti zonasi budi daya," katanya.
Kendati demikian, dia mengatakan pembentukan zonasi atau klasterisasi tersebut tergantung arahan dari tim penyusun naskah akademik raperda.
Ia menargetkan raperda terkait dengan pengelolaan perairan daerah tersebut dapat diajukan ke DPRD Kabupaten Cilacap pada semester pertama tahun 2024.
"Namun sebelum diajukan, kami akan adakan penyajian data sementara sebagai informasi awal mengenai bagaimana rancangan awal rapeda," kata Indarto.
Baca juga: KNTI Cilacap siap dampingi nelayan tradisional tingkatkan pendapatan
"Raperda tersebut akan diajukan tahun depan. Tahun ini, kami menyusun naskah akademiknya dengan dibantu tim dari Undip (Universitas Diponegoro Semarang)," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Cilacap Indarto di Cilacap, Rabu.
Ia mengatakan raperda itu nantinya akan mencakup berbagai komoditas yang ada di perairan darat, potensi yang dikembangkan di masing-masing wilayah, serta cara pengelolaannya termasuk cara penangkapan, cara budi daya, pemasarannya, dan konservasinya.
Dalam hal ini, kata dia, raperda tentang perairan darat tersebut tidak hanya mengatur masalah perikanan budi daya, juga potensi perikanan di daerah aliran sungai.
Oleh karena itu, lanjut dia, pihaknya bersama tim dari Undip telah melakukan survei ke sejumlah wilayah Cilacap yang memiliki potensi perikanan darat seperti Kecamatan Nusawungu, Sampang, Maos, Adipala, dan terakhir di Dayeuhluhur pada hari Selasa (12/12).
"Raperda ini kami susun agar pengelolaan perikanannya lebih terarah, ada dasar hukum di tingkat daerah. Kami juga mengharapkan nantinya ada zonasi-zonasi seperti zonasi budi daya," katanya.
Kendati demikian, dia mengatakan pembentukan zonasi atau klasterisasi tersebut tergantung arahan dari tim penyusun naskah akademik raperda.
Ia menargetkan raperda terkait dengan pengelolaan perairan daerah tersebut dapat diajukan ke DPRD Kabupaten Cilacap pada semester pertama tahun 2024.
"Namun sebelum diajukan, kami akan adakan penyajian data sementara sebagai informasi awal mengenai bagaimana rancangan awal rapeda," kata Indarto.
Baca juga: KNTI Cilacap siap dampingi nelayan tradisional tingkatkan pendapatan