Semarang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Tengah melakukan harmonisasi terhadap lima rancangan peraturan daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Tengah.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Tengah Delmawati di Semarang, Rabu, mengatakan harmonisasi merupakan tindak lanjut atas permohonan dari Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah terkait sejumlah rancangan peraturan daerah dan peraturan gubernur.
Lima rancangan regulasi tersebut, antara lain rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sumber Daya Air di Jawa Tengah dan rancangan Peraturan Gubernur tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kewenangan Urusan Pemerintahan Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Selain itu, juga rancangan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 57 Tahun 2020 tentang Standarisasi Honorarium pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit, rancangan Peraturan Gubernur tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara, serta rancangan Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan Milik Pemerintah Daerah.
"Harmonisasi ini bukan hanya tahapan administratif, tetapi langkah penting untuk memastikan setiap regulasi daerah memiliki kepastian hukum, selaras dengan norma nasional, dan dapat diimplementasikan secara efektif," katanya.
Menurut dia, perhatian khusus diarahkan pada peraturan pelaksanaan teknis yang merupakan delegasi dari peraturan daerah agar implementasinya di lapangan dapat lebih terarah dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan.
Ia mengharapkan hasil harmonisasi ini dapat memperkuat kualitas regulasi di tingkat daerah serta mendukung tata kelola pemerintahan yang efektif, tertib, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Ia menegaskan Kemenkum Jawa Tengah berkomitmen untuk terus berperan aktif dalam memastikan setiap produk hukum daerah disusun secara tepat, harmonis, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

