Semarang (ANTARA) - Kementerian Hukum (Kemenkum) Wilayah Jawa Tengah mendorong kesadaran pelaku UMKM di Kota Semarang dalam mendaftarkan merek usaha yang dimilikinya.
Analis Kekayaan Intelektual Madya Kemenkum Jawa Tengah Martha Sari Wandoyo di Semarang, Jumat, mengatakan, perlindungan kekayaan intelektual merupakan langkah penting yang harus ditempuh oleh pelaku usaha dalam menjaga keberlanjutan dan legalitas usaha.
"Merek, desain produk, hingga karya cipta merupakan identitas dan aset yang bernilai ekonomi tinggi bila didaftarkan dan dilindungi secara hukum," katanya
Oleh karena itu, ia mengimbau pelaku UMKM untuk jangan hanya berfokus pada peningkatan produksi dan pemasaran semata.
"Tetapi juga harus ada kesadaran terhadap pentingnya perlindungan hukum. Dengan merek yang terdaftar, usaha akan lebih terlindungi, dipercaya konsumen, dan memiliki peluang ekspansi yang lebih besar," tambahnya.
Dengan demikian, lanjut dia, ekosistem UMKM di Kota Semarang akan semakin berkembang dan berdaya saing melalui pemanfaatan kekayaan intelektual.
Menurut dia, melalui perlindungan hukum, UMKM diharapkan dapat naik kelas, memperluas jejaring, serta memiliki wawasan baru dalam pengembangan usaha.
Selain Kemenkum Jawa Tengah, kolaborasi mendukung pelaku UMKM juga melibatkan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Semarang, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Semarang, serta akademisi.
Sementara Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Semarang, Margarita Mita Dewi Sopa, menyampaikan pentingnya sinergi lintas sektor dalam mendorong kemajuan pelaku usaha lokal.
Baca juga: Pemkot Semarang siapkan rekayasa lalu lintas sambut Festival Wayang Semesta

Kemenkum Jateng mendorong kesadaran hukum pelaku UMKM Kota Semarang

Kegiatan sosialisasi Branding Nama Usaha bagi Pelaku Usaha Mikro 2025 UMKM Kota Semarang, Jumat (7/11/2025). ANTARA/HO-Kemenkum Jateng
