
LBH GP Ansor dampingi Yayasan Keluarga Anugerah Surakarta

Solo (ANTARA) - Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda (LBH GP) Ansor mendampingi Yayasan Keluarga Anugerah Surakarta terkait pembangunan bukit doa atau Holyland di Karangturi, Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar yang saat ini dihentikan sementara menyusul pencabutan izin oleh Pemkab Karanganyar.
Ketua YKAS Tri Waluyo di Solo, Jawa Tengah, Kamis mengatakan pendampingan tersebut diberikan oleh LBH GP Ansor karena pencabutan izin secara tiba-tiba di tengah proses pembangunan yang masih berlangsung.
“Prosedur sudah melalui sistem sehingga terbit persetujuan bangunan gedung. Pembangunan sudah dilakukan 1,5 tahun.
Selain membangun kami juga kolaborasi dengan masyarakat sekitar,” katanya.
Pihaknya tidak mengetahui secara pasti penyebab dicabutnya izin tersebut.
“Ini tiba-tiba, saya juga nggak tahu sebabnya apa. Dulu kami diundang DPMPTSP, kami datang dan kami sampaikan apa tujuan kami. Saat itu hanya diskusi, bukan keputusan,” katanya.
Terkait masalah ini, pihak yayasan menyerahkan sepenuhnya kepada LBH Pimpinan Pusat (PP) GP Ansor untuk melakukan langkah hukum.
Sementara itu, Ketua Umum LBH PP GP Ansor Dendy Zuhairil Finsa SH MH mengatakan upaya yang akan dilakukan oleh LBH tersebut yakni mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Sebelum mengajukan gugatan ke PTUN, pihaknya sudah mengajukan banding adminitrasi ke Pemkab Karanganyar atas SK Bupati Karanganyar yang mencabut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Dia mempertanyakan landasan hukum Bupati Karanganyar menerbitkan SK penundaan PBG hingga mencabut PBG.
“Hal itu yang akan kami jadikan dasar untuk mengajukan gugatan di PTUN,” ungkapnya.
Mengenai dasar hukum Bupati Karanganyar mencabut PBG, dikemukakan anggota tim LBH GP Ansor Winarno SH.
Menurutnya, sebelum dilakukan pembangunan kawasan Hollyland atau Bukit Doa, pihak YKAS telah mengajukan berbagai syarat, seperti menyerahkan dokumen upaya pengelolaan lingkungan hidup (UKL) dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UPL). Sehubungan sudah adanya UKL dan UPL, maka dinas lingkungan hidup menerbitkan PBG.
Pewarta : Aris Wasita
Editor:
Immanuel Citra Senjaya
COPYRIGHT © ANTARA 2026
