Purbalingga (ANTARA) - DPRD Kabupaten Purbalingga bersama Pemerintah Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, menyetujui dua rancangan peraturan daerah (raperda) untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah (perda).
Dua raperda yang disetujui menjadi perda dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Rapat DPRD Purbalingga, Jumat, terdiri atas Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Artha Perwira dan Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Persetujuan bersama tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Wakil Bupati Purbalingga Dimas Prasetyahani dan para pimpinan DPRD Purbalingga.
"Kedua raperda dimaksud telah selesai berproses melalui pembahasan antara Panitia Khusus DPRD Kabupaten Purbalingga dan Tim Pembahas rancangan Peraturan Daerah Pemerintah Daerah serta telah kami lakukan harmonisasi, pembulatan, pemantapan konsepsi kepada Kementerian Hukum Provinsi Jawa Tengah dan fasilitasi kepada Gubernur Jawa Tengah," kata Wabup Dimas Prasetyahani.
Menurut dia, kedua perda tersebut bernilai strategis untuk memperkuat kinerja BUMD serta meningkatkan daya saing BPR Artha Perwira.
Dalam hal ini, kata dia, Perda tentang Perusahaan Perseroan Daerah BPR Artha Perwira yang telah disetujui akan menjadi landasan hukum bagi perubahan nomenklatur dan bentuk badan hukum yang baru.
Ia mengatakan perubahan tersebut memberikan fleksibilitas lebih besar bagi BPR Artha Perwira dalam menjalankan operasional serta membuka peluang kemitraan strategis dengan berbagai pihak di tingkat lokal maupun nasional.
Selain itu, lanjut dia, hal tersebut diharapkan dapat meningkatkan daya saing PT BPR Artha Perwira melalui pengembangan produk keuangan yang inovatif dan relevan dengan kebutuhan masyarakat.
"Kami berharap BPR Artha Perwira dapat menjadi penggerak roda perekonomian masyarakat sekaligus lembaga keuangan yang kuat dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah," katanya.
Sementara Perda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada BUMD, kata dia, menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan kebijakan penyertaan modal kepada badan usaha milik daerah.
Ia mengharapkan kebijakan tersebut dapat segera terealisasi sehingga memperkuat permodalan dan meningkatkan kinerja BUMD di Kabupaten Purbalingga.
"Dengan demikian, pada saatnya nanti hal tersebut akan meningkatkan kemampuan operasional dan memperkuat struktur permodalan BUMD, menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta mendukung pemberdayaan masyarakat menuju kemandirian ekonomi daerah," kata Wabup Dimas.
Baca juga: Wabup Purbalingga: TMMD Sengkuyung dorong pemerataan pembangunan desa

