Logo Header Antaranews Jateng

Disparbud Wonosobo siap gelar Festival Mudik Balon Udara 2026 di 23 lokasi

Kamis, 5 Maret 2026 08:38 WIB
Image Print
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Wonosobo Fahmi Hidayat, menjelaskan tentang Festifal Nalon Udara 2026 di Wonosobo, Rabu (4/3/2026). ANTARA/HO - Pemerintah Kabupaten Wonosobo

Wonosobo (ANTARA) - Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Pemkab Wonosobo siap menggelar agenda tahunan berupa Festival Mudik Balon Udara 2026 di 23 lokasi pada 22-29 Maret 2026.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Wonosobo Fahmi Hidayat, di Wonosobo, Rabu, menyampaikan festival ini bukan sekadar tontonan, tetapi merupakan warisan budaya masyarakat Wonosobo yang terus dijaga dan dilestarikan.

"Festival Mudik Balon Udara bukan sekadar tontonan, tetapi warisan budaya yang terus kami jaga dan lestarikan. Seluruh kegiatan dimulai pukul 06.00 WIB, sehingga kami mengimbau masyarakat dan para pemudik untuk hadir lebih awal agar dapat menyaksikan proses penerbangan balon udara secara optimal," katanya.

Ia menuturkan, penyelenggaraan di 23 lokasi desa bertujuan untuk pemerataan kunjungan wisata di seluruh wilayah, meningkatkan partisipasi aktif masyarakat desa, serta mendorong perputaran ekonomi lokal, khususnya sektor UMKM selama libur Lebaran.

Ia menyampaikan, puncak acara akan digelar pada 29 Maret 2026 pukul 06.00 WIB di Alun-Alun Wonosobo dengan konsep “Tradition in The Sky and Celebration on The Ground.”

Ia memperkirakan puluhan ribu pengunjung akan memadati kawasan pusat kota pada puncak acara. Oleh karena itu, sinergi antarinstansi menjadi kunci utama keberhasilan penyelenggaraan.

Fahmi Hidayat menegaskan pentingnya kesiapan teknis penerbangan balon tradisional, akurasi titik koordinatlokasi, pelaporan kunjungan wisatawan secara real-time, manajemen lalu lintas dan parkir, pengendalian balon liar, serta penataan UMKM agar perputaran ekonomi optimal.

Kepala Disperkimhub Wonosobo Agus Susanto menyampaikan, aturan pengendalian balon udara antara lain wajib ditambatkan, yaitu minimal tiga tali tambatan dengan tinggi maksimal 150 meter.

Ukuran maksimal tinggi balon tujuh meter dan diameter maksimal empat meter. Tanpa Bahan berbahaya, dilarang menggunakan bahan yang mengandung api atau petasan. Waktu dan lokasi, hanya diterbangkan saat matahari terbit hingga terbenam, di lokasi yang luas dan jauh dari permukiman maupun SPBU.

"Wajib lapor rencana kegiatan kepada Kepolisian atau Pemerintah Daerah paling lambat 3 hari sebelum pelaksanaan," katanya.

Baca juga: Pemkab Wonosobo perketat pengawasan pangan saat Ramadhan dan jelang Lebaran



Pewarta:
Editor: Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026